Perbup Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 Pedoman Penyusunan APBG
Regulasi Ruang Desa

Perbup Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 Pedoman Penyusunan APBG

Pu Haba Para Pegiat Desa Bireuen, semoga selalu sehat dan tetap semangat dalam pemberdayaan masyarakat desa, jak tabahas Perbup Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 Pedoman Penyusunan APBG.

Pada kesempatan ini admin akan membagikan Perbup Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tentang pedoman penyusunan APBG, siltap keuchik dan perangkat gampong, hak keuangan tuha peuet dan lembaga kemasyarakatan gampong, serta perjalanan dinas di lingkungan pemerintah gampong tahun anggaran 2021.

Informasi yang admin dapatkan dari teman-teman pegiat desa di Kabupaten Bireuen, permohonan pengajuan pencairan Dana Desa tahap I tahun 2021 sudah bisa dilakukan, salah satu syarat dari permohonan pengajuan tersebut adalah telah selesainya APBG tahun 2021 di gampong.

Untuk penyusunan APBG gampong harus mempedomani perbup yang mengatur tentang pedoman penyusunan APBG yaitu Perbup Bireuen Nomor 2 Tahun 2021.

Salah satu isi dari perbup ini adlah terkait besaran siltap keuchik dan perangkat gampong, hak keuangan tuha peuet dan lembaga kemasyarakatan gampong.

Telah diberitakan sebelumnya, untuk tahun anggaran 2021, siltap yang diterima keuchik (kepala desa) dalam kabupaten Bireuen adalah sebesar Rp 2 juta perbulan ditambah tunjangan 500 ribu setiap bulannya.

Siltap tersebut diberikan kepada keuchik yang berstatus Non PNS, sedangkan untuk keuchik yang berstatus PNS diberikan tunjangan setiap bulan maksimal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan.

Adapun rincian penghasilan tetap yang diberikan untuk keuchik dan perangkat desa perbulan maksimal sebagai berikut :

  • Keuchik Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)
  • Keurani Gampong Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah)
  • Keurani Cut Urusan Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
  • Kepala Seksi Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
  • Peutuha Duson 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
Baca Juga :   Penggiat Desa Wajib Baca !!! Tahapan Pembangunan Desa

Selain siltap, untuk keuchik dan keurani gampong yang berstaus Non PNS diberikan tunjangan setiap bulan maksimal sebagai berikut :

  • Keuchik Rp. 5.00.000,- (Lima ratus ribu rupiah)
  • Keurani Gampong Rp. 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah)

Untuk keuchik dan perangkat gampong yang berstatus PNS diberikan tunjangan setiap bulan maksimal sebagai berikut :

  • Keuchik Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
  • Keurani Gampong Rp. 600.000,- (Enam ratus ribu rupiah)
  • Keurani Cut Urusan Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah)
  • Kepala Seksi Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah)
  • Peutuha Duson Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah)

Tuha Peuet Gampong diberikan tunjangan setiap bulan maksimal sebagai berikut :

  • Peutuha Tuha Peut Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
  • Wakil Peutuha Tuha Peuet Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
  • Keurani Tuha Peut Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah)
  • Anggota Tuha Peut Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

Untuk Lembaga Kemasyarakatan Gampong lainnya diberikan biaya operasional setiap bulan maksimal sebagai berikut :

  • Imuem Gampong Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
  • Lembaga Tuha Lapan Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
  • Ketua TP PKK Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
  • Ketua Lembaga Kepemudaan Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)

Selengkapnya Baca DISINI

Berikut isi lengkap Perbup Bireuen Nomor 2 Tahun 2021 Pedoman Penyusunan APBG

 

 

DOWNLOAD FILE DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *