Perbub-Bireuen-Tentang-Tata-Naskah-Dinas-Pemerintahan-Gampong
Regulasi

Perbub Bireuen Tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Gampong

Perbub Bireuen Nomor 5 Tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Gampong yang ditandatangani oleh Plt. Bupati Bireuen Muzakkar A. Gani telah resmi diundangkan dan dimasukkan ke dalam Berita Daerah Kabupaten Bireuen Tahun 2020 Nomor 494.

Tata Naskah Dinas berdasarkan:
a. Asas efisien dan efektif;
b. Asas pembakuan;
c. Asas akuntabilitas;
d. Asas keterkaitan;
e. Asas kecepatan dan ketepatan;dan
f. Asas keamanan.

Prinsip penyelenggaraan naskah dinas terdiri atas:

a. ketelitian;

b. kejelasan;

c. singkat/padat;dan

d. logis dan meyakinkan.

 

Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi dan penyimpanan naskah dinas serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

Perbub Bireuen Tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Gampong

Naskah Dinas yang termuat dalam perbup ini adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Gampong, seperti dijelaskan dalam pasal 15 yaitu :

  • a. instruksi;
  • b. surat edaran;
  • c. surat biasa;
  • d. surat keterangan;
  • e. surat perintah;
  • f. surat izin;
  • g. surat perjanjian;
  • h. surat perintah tugas;
  • i. surat perintah perjalanan dinas;
  • j. surat kuasa;
  • k. surat undangan;
  • l. surat keterangan melaksanakan tugas;
  • m. surat panggilan;
  • n. nota dinas;
  • o. lembar disposisi;
  • p. pengumuman;
  • q. laporan;
  • r. rekomendasi;
  • s. surat pengantar;
  • t. surat teguran;
  • u. berita acara;
  • v. notulen;
  • w. daftar hadir; dan
  • x. piagam.

Bentuk dan Susunan

Bentuk dan susunan Naskah Dinas produk hukum Pemerintahan
Gampong, terdiri atas:
a. Qanun Gampong;
b. Peraturan Keuchik/Tuha Peut;
c. Peraturan Bersama Keuchik;dan
d. Keputusan Keuchik/Tuha Peut.


Pengetikan naskah dinas produk hukum sebagai berikut:
a. Penggunaan jenis huruf pica;
b. menggunakan jenis huruf bookman old style dengan ukuran
12; dan
c. spasi 1 atau 1,5 sesuai kebutuhan.
d. menggunakan kertas HVS diatas 80 gram atau jenis lain.

Baca Juga :   Persyaratan Calon Anggota BPD

Sekian Perbub Bireuen Tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Gampong, Jika artikel/informasi ini bermanfaat, silahkan di share……………..

Download Perbub Bireuen Tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Gampong

  1. Perbub Bireuen Tentang Tata Naskah Dinas Pemerintahan Gampong
  2. Lampiran Tata Naskah Dinas Pemerintahan Gampong

Like Media Desa untuk mendapatkan artikel menarik lainnya

Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *