Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan
Ruang Desa

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan, baik itu merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan.

Definisi rangkap jabatan menurut KBBI adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan atau organisasi, seperti sekretaris jenderal, kepala biro. 

Larangan Rangkap Jabatan untuk Perangkat Desa adalah berdasarkan UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.

Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang:

1. Merugikan kepentingan umum;

2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;

3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;

4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;

5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;

6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;

7. Menjadi pengurus partai politik;

8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;

9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;

10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;

11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan

12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :   Desa Fiktif Penerima Dana Desa

Penjelasan lengkap tentang larangan untuk perangkat desa bisa dibaca DISINI

Jika perangkat desa rangkap jabatan, apa sanksi yang akan diterima?

Jika rangkap jabatan, perangkat desa terancam bisa diberhentikan dari jabatannya. Sebagaimana kita ketahui, Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Aturan Hukum Pemberhentian Perangkat Desa dapat dilihat pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Menteri ini kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo pada tanggal 2 Agustus 2017.

Selengkapnya tentang aturan hukum pemberhentian perangkat desa, bisa dibaca DISINI

PENTING PERLU DICATAT

Tidak semua jabatan rangkap di desa dikategorikan kepada rangkap jabatan, misal Kepala Dusun yang merangkap TPK, kasi yang merangkap pelaksana kegiatan, kaur yang merangkap bendahara pengeluaran, dan sebagainya yang diatur dalam aturan perundangan.

Jabatan TPK, Pelaksana Kegiatan dan sebagainya tersebut melekat dan tidak bisa dipisahkan dari jabatan yang yang diemban oleh perangkat perangkat desa. Jadi masyarakat dan pegiat desa selain kritis, juga harus jeli melihat dinamika yang terjadi di desa, apakah sudah sesuai atau bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku.

Demikian artikel tentang Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan, jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA

10 Replies to “Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *