Penjelasan Tentang Wewenang Kepala Desa
Ruang Desa

Penjelasan Tentang Wewenang Kepala Desa

Penjelasan Tentang Wewenang Kepala Desa akan kita bahas pada artikel kali ini, sebelumnya kita sudah membahas Wewenang, Hak Dan Kewajiban Kepala Desa. Untuk sobat desa yang baru pertama mengunjungi mediadesa.org jangan lupa like Media Desa untuk mendapatkan update artikel menarik dari mediadesa.org.

Penjelasan Tentang Wewenang Kepala Desa

Penjelasan Tentang Wewenang Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, Kepala Desa berwenang:

1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, Kepala Desa merupakan pemimpin di Desa yang memiliki kewenangan menyelenggarakan Pemerintahan Desa.

2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa

Kepala Desa berwenang Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa, tentu saja harus sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Meski mengangkat dan memberhentikan perangkat merupakan wewenangnya, Kepala Desa harus berpedoman kepada aturan yang telah ditetapkan pemerintah terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yaitu Permendagri nomor 83 tahun 2015 dan Permendagri nomor 66 Tahun 2017. Sobat Desa bisa baca Aturan Hukum Pemberhentian Perangkat Desa di artikel sebelumnya.

3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa

Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD) dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

Kepala Desa selaku PKPKD, mempunyai kewenangan:

  • menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa
  • menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa
  • melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa
  • menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), PPKD ini terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi, dan Kaur keuangan. PPKD menerima sebagian kekuasaan yang dikuasakan oleh Kepala Desa.
  • menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL
  • menyetujui RAK Desa
  • menyetujui SPP.
Baca Juga :   Pengisian Anggota BPD Antarwaktu

4. Menetapkan Peraturan Desa

Peraturan Desa adalah peraturan perundangundangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.

Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemerintah Desa harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.

5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang terdiri dari pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan Desa.

Prinsip-prinsip yang harus menjadi pegangan dalam penyusunan APB Desa, diantaranya adalah:

  • Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Desa berdasarkan bidang dan kewenangannya
  • Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
  • Transparan, untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APB Desa
  • Partisipatif, melibatkan peran serta masyarakat
  • Memperhatikan asas keadilan dan kepatutan
  • Tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya; dll.

6. Membina kehidupan masyarakat Desa

Kepala Desa juga berwenang membina kehidupan masyarakat Desa, disebagian daerah, kepemimpinan Kepala Desa masih sangat kental, Kepala Desa dianggap sebagai orang tua, pemimpin, dan pengasuh untuk semua masyarakat yang dipimpinnya, sehingga Kepala Desa dengan mudah dapat membina kehidupan masyarakatnya.

7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa

Terwujudnya ketenteraman dan ketertiban masyarakat adalah impian semua Kepala Desa. Kepala Desa memiliki kewenangan untuk Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa, salah satu upaya yang bisa dilakukan untuk mewujudkannya yaitu transparansi terhadap pengelolaan Dana Desa.

8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa

Baca Juga :   Menolak divaksin akan dikenai Sanksi Desa ?

Kewenangan Kepala Desa selanjutnya yaitu membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa, bukan kemakmuran sebagian golongan dan kalangan tertentu saja.

9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa

Kepala Desa jangan hanya mengandalkan sumber pendapatan Desa dari Dana Transfer, Kepala Desa diharuskan berinovasi untuk mengembangkan sumber pendapatan Desa, salah satunya yaitu dengan mendirikan dan mengembangkan BUMDesa.

10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa.

Kepala Desa memiliki kewenangan Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa. Lagi-lagi disini yang disebutkan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, karena memang ini target Pemerintah, bukan meningkatkan kesejahteraan golongan tertentu dengan mengabaikan kesejahteraan masyarakat Desa secara umum.

11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa

Masyarakat Desa di Indonesia memiliki keberagaman adat dan budaya, sudah sepantasnya kita melestarikan adat dan budaya yang sudah diwariskan nenek moyang kita dari generasi ke genarasi. Wewenang Kepala Desa juga salah satunya Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa.

12. Memanfaatkan teknologi tepat guna

Kepala Desa berwenang untuk memanfaatkan teknologi tepat guna, salah satunya yaitu untuk meningkatkan Pendapatan Desa, dengan menggabungkan dengan BUMDesa misalnya.

13. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif

Melibatkan peran serta masyarakat merupakan salah satu prinsip yang harus menjadi pegangan dalam penyusunan APBDesa, dimana APBDesa itu sendiri terdiri dari Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat. Kepala Desa berwenang Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif, yaitu melibatkan peran serta masyarakat.

14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga :   Contoh Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin

Wewenang Kepala Desa selanjutnya yaitu Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Kepala Desa yang terakhir yaitu Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

sekian artikel kali ini, silahkan di share jika bermanfaat

Like Media Desa untuk mendapatkan artikel menarik lainnya

Previous Artikel : Wewenang, Hak Dan Kewajiban Kepala Desa

Next Artikel : Penjelasan Tentang Hak Kepala Desa

Artikel ini dirangkum dari :

UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *