Pada kesempatan ini kita akan pelajari Penjelasan Tentang Kewajiban Kepala Desa, baiklah sobat desa, langsung saja to the poin, total ada 16 kewajiban Kepala Desa yang diwajibkan dalam melaksanakan tugas.
Penjelasan Tentang Kewajiban Kepala Desa
Narit Maja (Peribahasa Aceh) mengatakan “Na Hak, Na Hek”, setiap ada hak pasti ada kewajiban yang mengikuti. Dalam melaksanakan tugas, Kepala Desa berkewajiban :
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
Kewajiban Kepala Desa yang pertama yaitu Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika. Seorang Kepala Desa tidak boleh memertentangkan dasar negara apalagi sampai melakukan pembangkangan dan pemberotakan kepada negara.
2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa
Kepala Desa bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat Desa, masyarakat Desa sejahtera dapat membuat desa aman dan tertib, jangan sampai Kepala Desa memihak kepada kesejahteraan satu kelompok sehingga mengorbankan kesejahteraan masyarakat banyak.
3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa
Kepala Desa berkewajiban memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa, salah satu upaya yang bisa dilakukan agar masyarakat tenteram dan tertib adalah dengan memanfaatkan Dana Desa sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat, masyarakat yang sejahtera cenderung akan tenteram dan tertib.
4. Menaati dan menegakkan peraturan perundang undangan
Kepala Desa wajib patuh hukum, menaati dan menegakkan peraturan perundang undangan, tidak boleh mengambil keputusan yang bertentangan dengan regulasi, misalnya memanfaatkan Dana Desa untuk kepentingan pribadi.
5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender
Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender merupakan kewajiban dari Kepala Desa, setiap musyawarah dan musrenbang harus mengikutsertakan perwakilan perempuan, dan usulan mereka didengar layaknya usulan kaum laki-laki. Selain perwakilan perempuan, perwkilan dari kelompok masyarakat marginal dan lainnya juga harus ikut serta dalam musyawarah Desa.
6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme
Ini tidak kalah penting, Kepala Desa berkewajiban Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme. Setiap tahun LPJ kepala desa harus dapat dipertanggungjawabkan, dapat diakses masyarakat, dan bebas dari KKN
7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa
Seluruh pemangku kepentingan di Desa harus dirangkul oleh Kepala Desa, menjalin kerja sama dan koordinasi dengan mereka merupakan salah satu kewajiban Kepala Desa.
8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik
Kepala Desa berkewajiban Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik, tertib, dan teratur. Administrasi Pemerintahan Desa yang baik menandakan Pemerintah Desa profesional.
9. Mengelola Keuangan dan Aset Desa
Kepala Desa berkewajiban Mengelola Keuangan dan Aset Desa, Dalam Mengelola Keuangan dan aset, Kepala Desa dibantu oleh unsur dari kesekretariatan, Pelaksana Teknis, dan Pelaksana Kewilayahan
10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa
Desa memiliki 4 kewenangan, yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala Desa, Kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Kepala Desa berkewajiban melaksanakan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa ini.
11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa
Setiap Desa pasti ada terjadi perselisihan antara masyarakat, nah kepala Desa harus mampu menyelesaikan perselisihan yang terjadi dalam masyarakat, baik perselisihan antar masyarakat, perselisihan masyarakat dengan BPD, masyarakat dengan Pemdes, BPD dengan Pemdes, atau perselisihan lainnya.
12. Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa
Kepala Desa berkewajiban mengembangkan perekonomian masyarakat Desa dengan memafaatkan semua potensi yang ada di Desa, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan Kepala Desa untuk mengembangkan perekonomian masyarakat, salah satunya yaitu dengan mendirikan dan mengembangkan BUMDesa.
13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa
Nilai sosial budaya masyarakat sudah seharusnya kita lestarikan, bukan hanya kewajiban Kepala Desa, kita sebagai masyarakat juga harus melastikan nilai budaya. Kepala Desa berkewajiban Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa.
14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa
Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa merupakan kewajiban Kepala Desa selanjutnya, teknik dan tatacara dalam pemberdayaan tentu saja berbeda-beda untuk setiap Kepala Desa.
15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup
Setiap Desa memiliki potensi sumber daya alam, Kepala Desa harus pandai-pandai memanfaatkan sumber daya alam ini untuk kemakmuran masyarakat, selain itu Kepala Desa juga diwajibkan untuk melestarikan lingkungan hidup.
16. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa
Masyarakat harus memperoleh informasi terkait Desa, baik itu perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban, Kepala Desa berkewajiban Memberikan informasi tersebut kepada masyarakat, baik berupa melalui papan informasi, baliho, website, atau media lainnya
sekian artikel kali ini tentang Penjelasan Tentang Kewajiban Kepala Desa, silahkan di share jika bermanfaat
Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA
Like Media Desa untuk mendapatkan artikel menarik lainnya
Artikel ini dirangkum dari :
UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa