Penjelasan dan Contoh DPPA Desa. Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPPA adalah dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Perubahan APB Desa dan/atau Perubahan Penjabaran APB Desa..
DPPA disusun oleh kaur ataupun kasi sesuai bidang tugasnya, dokumen ini selanjutnya di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan seterusnya disetujui oleh Kepala Desa. Hal ini berdasarkan pemendagri nomor 20 tahun 2018, sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 3 huruf (a) bahwa Sekretaris Desa mempunyai tugas melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL, mengenai DPA dan DPAL akan dijelaskan pada artikel yang lain.
Masih berdasarkan permendagri nomor 20 tahun 2018, pada pasal 3 ayat 2 huruf (e) disebutkan bahwa Kepala Desa selaku PKPKD mempunyai kewenangan diantaranya yaitu menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL.
Adapun format DPPA itu sendiri dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 Tentang Pengelolaan keuangan desa, yaitu terdiri dari :
Rencana Kegiatan dan Anggaran Perubahan, Lihat/Download Disini
Demikian artikel tentang Penjelasan dan Contoh DPPA Desa, jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Lihat artikel menarik lainnya di RUANG DESA
Artikel ini dirangkum dari Permendagri nomor 20 tahun 2018