Sebelumnya kita sudah membahas Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa. Lantas bagaimana posisi posisi BPD yang kosong, siapa yang akan mengisi posisi BPD yang kosong tersebut?, mari kita simak Pengisian Anggota BPD Antarwaktu.
Anggota BPD yang berhenti dalam masa jabatan, baik karena meninggal dunia, mengundurkan diri maupun diberhentikan, digantikan oleh calon anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD sebelumnya.
Pengisian Anggota BPD Antarwaktu
Permisalannya begini sobat desa, ketika pemilihan anggota BPD, diperoleh hasil perhitungan suara masing-masing berdasarkan rangking 1 sampai 10, rangking 1 sampai 5 kemudian diangkat menjadi anggota BPD, dalam masa jabatan salah satu dari lima ini kemudian berhenti (meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan), maka anggota BPD tersebut digantikan oleh calon yang memperoleh suara terbanyak ke 6 (rangking 6), jika calon yang ranking 6 ini meninggal dunia, mengundurkan diri atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota BPD, maka digantikan oleh calon yang memperoleh suara terbanyak ke 7, begitu seterusnya.
Kepala Desa seterusnya menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat Paling lama 7 (tujuh) hari sejak anggota BPD yang diberhentikan antarwaktu ditetapkan.
Camat kemudian menyampaikan usulan nama calon pengganti anggota BPD yang diberhentikan kepada Bupati/Walikota. paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak disampaikannya usul penggantian anggota BPD dari Kepala Desa, Bupati/Walikota selanjutnya meresmikan calon pengganti anggota BPD tersebut menjadi anggota BPD dengan keputusan Bupati/Walikota . Peresmian anggota BPD tersebut mulai berlaku sejak pengambilan sumpah/janji dan dipandu oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Setelah pengucapan sumpah/janji dilanjutkan penandatanganan berita acara pengucapan sumpah/janji.
Bagaimana dengan masa bakti anggota BPD antar waktu tersebut, terhitung enam tahun atau hanya melanjutkan sisa periode BPD sebelumnya? dalam pasal 24 disebutkan bahwa Masa jabatan anggota BPD antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikannya.
Jika sisa masa jabatan anggota BPD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan, maka keanngotaan BPD tidak diisi dan tetap kosong sampai berakhirnya masa jabatan anggota BPD periode tersebut.
Like Media Desa untuk mendapatkan artikel menarik lainnya
Previous Artikel : Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
Next Artikel : …………………………………………………..
Artikel ini dirangkum dari :
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD