Salah satu yang diatur dalam Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa adalah Pengawasan Dana Desa Oleh Masyarakat. SobatDesa bisa baca regulasinya DISINI.
Permendagri 73 tahun 2020 terdiri dari 29 Pasal dan 8 Bab, ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2020 di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, diundangkan pada tanggal 17 Desember 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
1. Pengawasan oleh APIP
2. Pengawasan Oleh Camat
3. Pengawasan Oleh BPD
4. Pengawasan oleh masyarakat Desa
5. Sistem informasi pengawasan, dan
6. Pendanaan.
Penjelasan mengenai Pengawasan Dana Desa oleh Masyarakat Desa terdapat pada Bab V pasal 23, 24, dan 25.
Masyarakat melakukan pengawasan melalui pemantauan terhadap pengelolaan dana desa dan merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat.
Pemantauan sebagaimana disebutkan diatas dilakukan melalui:
a. Partisipasi dalam musyawarah Desa untuk menanggapi laporan terkait pengelolaan Keuangan Desa
b. Penyampaian Aspirasi terkait pengeolaan keuangan desa
c. Penyampaian pengaduan masyarakat terkait dengan pengelolaan Dana Desa
Hasil pemantauan tersebut disampaikan kepada Pemerintah desa dan BPD untuk mendapat tanggapan atau tindak lanjut. Dalam hal hasil pemantauan terdapat keluhan, diselesaikan secara mandiri oleh Desa berdasarkan kearifan lokal melalui musyawarah BPD.
Dalam hal penyelesaian dianggap kurang memuaskan oleh masyarakat, hasil pemantauan dapat disampaikan kepada camat untuk dilakukan mediasi, bila terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian keuangan desa, dan/atau indikasi tindak pidana korupsi, masyarakat dapat menyampaikan hasil pemantauan kepada APIP daerah kabupaten/kota.
Masyarakat Desa juga berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa meliputi informasi:
a. APB Desa
b. Pelaksana Kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan
c. Realiasai APB Desa
d. Realisasi Kegiatan
e. Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak terlaksana
f. Sisa anggaran
Untuk lebih jelas terkait Pengawasan Dana Desa oleh Masyarakat, SobatDesa bisa membaca Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di LINK INI
Demikian pembahasan Pengawasan Dana Desa Oleh Masyarakat, semoga bermanfaan untuk kita semua.
Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.