Pengawasan Dana Desa Oleh BPD
Ruang Desa

Awas Jangan Salah!!! Ruang Lingkup Pengawasan Dana Desa Oleh BPD

SobatDesa yang berbahagia, pada kesempatan kali ini kita akan membahas Ruang Lingkup Pengawasan Dana Desa Oleh BPD yang tertuang dalam Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, Silahkan dibaca dulu permendagrinya bagi yang belum baca KLIK DISINI.

Sebelumnya kita sudah membahas Pengawasan Dana Desa Oleh Masyarakat, juga berdasarkan Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, yang belum baca dibaca dulu ya ,,? KLIK DISINI.

Ketika saya menulis tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, respon dari SobatDesa saya lihat begitu antusias, sehingga menimbulkan tanda tanya bagi saya pribadi, apakah ini pertanda SobatDesa begitu peduli dan antusias berpartisipasi untuk membangun desa? atau yang saya khawatirkan jangan-jangan ini jadi pertanda masih ada desa-desa yang belum transparan dalam mengelola uang rakyat yang kita sebut Dana Desa ini. 

Badan Permusyawaran Desa atau yang biasa kita sebut BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa, jadi kepala Desa jangan baper ya kalo BPD melakukan pengawasan, karna itu amanah undang-undang, hehehe

BPD melakukan pengawasan melalui :

  • perencanaan kegiatan dan anggaran Pemerintah Desa;
  • pelaksanaan kegiatan;
  • laporan pelaksanaan APB Desa; dan
  • capaian pelaksanaan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa.

Uraian langkah kerja pengawasan pengelolaan keuangan desa oleh BPD tercantum dalam lampiran Permendagri 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Dana Desa, untuk SobatDesa yang dipercaya sebagai BPD silahkan dibaca lampirannya KLIK DISINI

Hasil dari pengawasan oleh BPD disampaikan kepada kepala Desa dalam musyawarah Badan Permusyawaratan Desa dan juga disampaikan kepada camat dan APIP daerah kapupaten/kota.

Dalam melakukan pengawasan, secara etika BPD jangan sampai membawa sentimen pribadi, tetapi harus demi kemajuan desa dan kepentingan bersama masyarakat desa.

Baca Juga :   Benarkah Dana Desa akan dihapus ?

Demikian pembahasan terkait Ruang Lingkup Pengawasan Dana Desa Oleh BPD, semoga bermanfaan untuk kita semua.

Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *