Pengangkatan Pejabat Sementara (Pjs) Dua kepala desa di Kecamatan Sukajaya sesuai surat keputusan Bupati nomor : 141.1/247/kpts/per-UU/2020 tentang penonaktifan 65 kepala desa di kabupaten Bogor masa bakti 2014 – 2020 menuai polemik.
Adapun polemik yang terjadi di dua desa di kecamatan Sukajaya diantaranya desa Sukamulih dan desa Harkatjaya.Hal ini disampaikan oleh Salah satu aktivis muda Desa Sukamulih Ade Bustomi ketika di tanyakan persoalan mendasar apa dalam Pengangkatan PjS kades di desa itu.
“ Penunjukan dan pengangkatan saudara Toni sebagai Pjs di desa Sukamulih oleh Camat Sukajaya terindikasi menimbulkan kecurigaan akan terjadinya kecurangan dalam kontestasi politik pilkades yang akan di laksanakan di Desa sukamulih nantinya,persoalan nya PjS yang diangkat di desa sukamulih selain mantan Sekretaris desa (Sekdes) di desa tersebut beliau juga memiliki hubungan kekeluargaan dengan mantan kepala Desa yang di sinyalir akan ikut serta kembali nanti di ajang Pilkades, ”tegasnya dalam surat pers rilis yang diterima Kabarindoraya.com,Jumat (1/5/2020).
Sementara Ketua Himpunan Mahasiswa Kecamatan Sukajaya (HIMAS) Riyan Suryana terkait pengangkatan Pjs desa Harkat Jaya mengatakan,Penunjukan saudara Taupik menjadi Pjs di Harkat Jaya syarat dengan main mata dan akan menuai polemik di lingkungan masyarakat desa Harkat Jaya, pasalnya saudara Taupik ini merupakan menantu dari kades nonaktif, sedangkan kepala desa non aktif ini hasrat ikut dalam kontestasi pemilian pilkades sebagai calon incumbent sangat tinggi.
” Kami akan mendesak kepada Camat atau sekcam Sukajaya untuk segera mengevaluasi surat pengangkatan pjs di dua desa itu, jangan memainkan intrik main mata, jika tidak kami pastikan akan bersama-sama dengan teman-teman yang lain bahkan kami yakin warga pun akan siap untuk di gerakan dengan aksi demontrasi di kantor kecamatan walau di situasi covid_19″. tutur Riyan saat di wawancara via telepon.
Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh Direktur Jaringan Masyarakat Pemantau Pembangunan Desa (JMP2D) di kabupaten Bogor Asep Kurnia bahwa, Wajar jika terjadi polemik atas Pengangkatan PjS terkhusus di desa Sukamulih dan desa Harkat Jaya, “kenapa saya katakan demikian sebab, kang Toni, dan kang Taupik sama-sama dikenal di lingkup Sukajaya, sebagai PNS Sekdes, jadi staf di kecamatan, dari keluarga dan Sodara siapa sebagian besar warga Sukajaya mengetahuinya.
Lanjut ia mengatakan, bahwa “Hal ini harus jadi catatan dan evaluasi bersama oleh camat, sekcam di kecamatan-kecamatan sekabupaten Bogor terkhusus di dua desa di kecamatan Sukajaya, untuk melihat porsi sebagai birokrat abdi negara bukan sebagai sebagai politisi abdi penguasa.
” Camat atau Sekcam harus bersama-sama mengevaluasi atas surat pengangkatan PjS kades di dua desa atas nama Toni dan Taupik dan segera mengganti PjS tersebut, sedangkan warga mari kita sama-sama pantau kebijakan tersebut jika perlu dan dimungkinkan gelar aksi demontrasi di kecamatan kenapa tidak konstitusi kita menjamin hal itu,” Tegas Askur sapaan aktivis pemuda dan mahasiwa Bogor.
Terkait hal tersebut Camat Sukajaya Hidayat Saputra ketika di konfirmasi melalui sambungan pesan whatsApp mengatakan, ” Semua sudah sesuai aturan dan prestasi staf saya . Semua nya ASN kec.Sukajaya. Ketika disinggung ada dugaan “Main mata” kang Ibing (sapaan akrab Hidayat Saputra-red) mengatakan, Jangan tanya saya om, terangnya. (Sumber: kabarindoraya.com)
Pengangkatan Kepala Desa Menuai Polemik.
Sekian kabar tentang Pengangkatan Pjs Dua Kades di Kecamatan Sukajaya tuai Polemik, jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA