Tugas kades dan perangkat desa dalam Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa akan kita bahas dalam artikel kali ini, baca sampai selesai agar sobat desa mendapat pemahaman dan manfaat.
Siapa yang Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa, Kaur/Kasi atau TPK?
Pertanyaan ini sering muncul sejak dikeluarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Pada BAB I Ketentuan Umum dijelaskan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang selanjutnya disebut Pengadaan adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan melalui swakelola dan/atau penyedia barang/jasa.
Kepala Urusan yang selanjutnya disebut Kaur adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat Desa yang menjalankan tugas Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Baca juga :
- Mengapa Kepala Desa Dan Perangkat Desa Memperoleh Penghasilan Tetap, Sementara BPD Hanya Memperoleh Tunjangan Kecil?
- Pemuda, Dana Desa Dan Lapangan Kerja
Kepala Seksi yang selanjutnya disebut Kasi adalah perangkat Desa yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis yang menjalankan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD).
Tim Pelaksana Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah tim yang membantu Kasi/Kaur dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa yang karena sifat dan jenisnya tidak dapat dilakukan sendiri oleh Kasi/Kaur.
Para Pihak Dalam Pengadaan terdiri atas:
- a. Kepala Desa;
- b. Kasi/Kaur;
- c. TPK;
- d. Masyarakat; dan
- e. Penyedia.
Tugas Kepala Desa dalam Pengadaan adalah:
- a. menetapkan TPK hasil Musrenbangdes;
- b. mengumumkan Perencanaan Pengadaan yang ada di dalam RKP Desa sebelum dimulainya proses Pengadaan pada tahun anggaran berjalan; dan
- c. menyelesaikan perselisihan antara Kasi/Kaur dengan TPK, dalam hal terjadi perbedaan pendapat.
Tugas Kasi/Kaur dalam mengelola Pengadaan:
- a. menetapkan dokumen persiapan Pengadaan;
- b. menyampaikan dokumen persiapan Pengadaan kepada TPK;
- c. melakukan Pengadaan sesuai dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrenbangdes;
- d. menandatangani bukti transaksi Pengadaan;
- e. mengendalikan pelaksanaan Pengadaan;
- f. menerima hasil Pengadaan;
- g. melaporkan pengelolaan Pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa; dan
- h. menyerahkan hasil Pengadaan pada kegiatan sesuai bidang tugasnya kepada Kepala Desa dengan berita acara penyerahan.
Tugas TPK dalam Pengadaan adalah:
- a. melaksanakan Swakelola;
- b. menyusun dokumen Lelang;
- c. mengumumkan dan melaksanakan Lelang untuk Pengadaan melalui Penyedia;
- d. memilih dan menetapkan Penyedia;
- e. memeriksa dan melaporkan hasil Pengadaan kepada Kasi/Kaur; dan
- f. mengumumkan hasil kegiatan dari Pengadaan.
Siapa yang Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara swakelola?
Pada Lampiran I Bab III Pelaksanaan Pengadaan dijelaskan Swakelola dilaksanakan oleh:
- 1) TPK; atau
- 2) TPK dengan melibatkan masyarakat.
Kasi/Kaur melaksanakan tugas pengendalian pelaksanaan kegiatan Swakelola meliputi antara lain:
- 1) kemajuan pelaksanaan kegiatan; dan/atau
- 2) penggunaan narasumber/tenaga kerja, sarana prasarana/ peralatan dan material/bahan.
Siapa yang Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia?
Pelaksanaan Pengadaan melalui Penyedia dilakukan dengan cara:
- 1) Pembelian Langsung;
- 2) Permintaan Penawaran; atau
- 3) Lelang
1) Pembelian Langsung
Pembelian langsung adalah metode pengadaan yang dilaksanakan dengan cara membeli/membayar langsung kepada 1 (satu) Penyedia oleh Kasi/Kaur atau TPK.
2) Permintaan Penawaran
Permintaan Penawaran adalah metode Pengadaan dengan membeli/membayar langsung dengan permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada 2 (dua) Penyedia yang dilakukan oleh TPK.
3) Lelang
Lelang adalah metode pemilihan Penyedia untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua Penyedia yang memenuhi syarat.
pengumuman Lelang, pendaftaran dan pengambilan Dokumen Lelang, pemasukan Dokumen Penawaran, evaluasi penawaran, Negosiasi, dan penetapan pemenang dilaksanakan oleh TPK
Transaksi dengan Penyedia yang ditetapkan sebagai pemenang oleh TPK untuk melaksanakan pekerjaan, dituangkan dalam bentuk surat perjanjian antara Kasi/Kaur sebagai pelaksana kegiatan anggaran dengan Penyedia.
jenjang nilai Pengadaan melalui Penyedia sebagai berikut:
1) Pembelian Langsung Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan sampai dengan Rp 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah).
2) Permintaan Penawaran Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
3) Lelang Dilaksanakan untuk Paket Pengadaan di atas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Untuk lebih jelas dan detil, sobat desa bisa berpedoman pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa.
Demikian artikel tentang tugas kades dan perangkat desa dalam Melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa, jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA