Penegasan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa
News

Penegasan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengeluarkan surat dengan nomor 30/PRI.00/IV/2021 pada tanggal 21 April 2021 terkait Penegasan Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa.

Surat tersebut ditujukan untuk Gubernur Provinsi, Bupati/Walikota, dan Kepala Desa Seluruh Indonesia.

Berikut isi dari surat tersebut :

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, yang salah satunya mengatur tentang pendataan Desa dan memastikan ketercapaian Pendataan SDGs Desa sesuai dengan Prioritas kedua Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 yakni “Untuk Mendukung Program Prioritas Nasional, serta Surat Pit. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5/PR.03.01/111/2021 tanggal 1 Maret 2021 dengan Hal Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa.

Sehubungan hal tersebut di atas bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Kepala Desa menetapkan Surat Keputusan Pokja Relawan Pendataan Desa Tahun 2021;

2. Desa mengalokasikan komponen pendanaan untuk mendukung pelaksanaan pendataan SDGs Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dalam pasal 18 pada ayat (2) yang menyebutkan:(2) Komponen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:a. dana pembekalan; b. dana transportasi; c. dana konsumsi; d. pembelian telepon genggam dengan spesifikasi paling rendah RAM 3 (tiga) gigabyte dan penyimpanan 64 (enam puluh empat) gigabyte; e. pulsa internet bulanan; dan/atau f. dana lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa. dalam pelaksanaanya dapat melihat contoh Lampiran I sebagai acuan.

Baca Juga :   Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

3. Bagi Desa yang sudah menetapkan APBDes tahun 2021 dan belum mengalokasikan komponen anggaran Pendataan Desa, agar segera melakukan refocusing untuk mendukung pelaksanaan pendataan SDGs Desa sesuai ketentuan yang berlaku;

4. Kepala Desa memastikan pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa berdasarkan kondisi obyektif yang ada di Desa;

5. Hasil pemutakhiran data IOM berbasis SDGs Desa menjadi basis penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk perencanaan desa tahun 2022;

6. Periode pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa dimulai pada tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021;

7. Petunjuk pendataan secara lengkap berpedoman pada Surat Plt. Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan Nomor 5/PR.03.01/111/2021 tanggal 1 Maret 2021 perihal Pemutakhiran Data IDM Berbasis SDGs Desa, beserta lampirannya.

Selengkpanya KLIK DISINI untuk download surat dan lampiran

Demikian, jika bermanfaat silahkan dishare.

Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di HalamanĀ Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Baca artikel menarik lainnya diĀ RUANG DESA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *