Penatausahaan Keuangan, Penerimaan dan Pengeluaran Desa dilakukan oleh Kaur Keuangan sebagai pelaksana fungsi kebendaharaan. Penatausahaan tersebut dilakukan dengan mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam buku kas umum yang ditutup setiap akhir bulan.
Kaur Keuangan wajib membuat buku pembantu kas umum yang terdiri atas:
a. buku pembantu bank, yaitu catatan penerimaan dan pengeluaran melalui rekening kas Desa
b. buku pembantu pajak, yaitu catatan penerimaan potongan pajak dan pengeluaran setoran pajak.
c. buku pembantu panjar, yaitu catatan pemberian dan pertanggungjawaban uang panjar.
Penerimaan Desa disetor ke rekening kas Desa dengan cara:
- disetor langsung ke bank oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
- disetor melalui bank lain, badan, lembaga keuangan dan/atau kantor pos oleh pihak ketiga; dan
- disetor oleh Kaur Keuangan untuk penerimaan yang diperoleh dari pihak ketiga.
Pengeluaran atas beban APB Desa dilakukan berdasarkan RAK Desa yang telah disetujui oleh Kepala Desa. Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan secara swakelola dikeluarkan oleh Kaur Keuangan kepada Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran atas dasar DPA dan SPP yang diajukan serta telah disetujui oleh Kepala Desa.
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk kegiatan yang dilakukan melalui penyedia barang/jasa dikeluarkan oleh Kaur Keuangan langsung kepada penyedia atas dasar DPA dan SPP yang diajukan oleh Kasi pelaksana kegiatan
anggaran dan telah disetujui oleh Kepala Desa.
Pengeluaran atas beban APB Desa untuk belanja pegawai, dilakukan secara langsung oleh Kaur Keuangan dan diketahui oleh Kepala Desa.
Semua Pengeluaran atas beban APB Desa sebagaimana disebut di atas dibuktikan dengan kuitansi pengeluaran yang ditandatangani oleh Kaur Keuangan, dan kuitansi penerimaan yang ditandatangani oleh penerima dana.
Buku kas umum ditutup setiap akhir bulan dilaporkan oleh Kaur Keuangan kepada Sekretaris Desa paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Sekretaris Desa melakukan verifikasi, evaluasi dan analisis atas laporan tersebut.
Demikian artikel tentang Penatausahaan Keuangan, Penerimaan dan Pengeluaran Desa, jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Lihat artikel menarik lainnya di RUANG DESA