Penanggulangan Corona di Desa
Ruang Desa

Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID – 19) di Desa Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

A. Latar Belakang

Penanggulangan Corona Virus Disease di Desa. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) merupakan rencana anggaran keuangan tahunan pemerintah Desa yang ditetapkan dengan peraturan Desa untuk menyelenggarakan program dan kegiatan yang menjadi kewenangan Desa, melalui 5 (lima) Bidang , yaitu:

1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;

2 Bidang Pembangunan Desa;

3 Pembinaan Kemasyarakatan;

4 Pemberdayaan Masyarakat ; dan

5 Penganggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Berskala Lokal Desa.

Dengan memperhatikan kebijakan Pemerintah dalam penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, penanganan COVID -19 di Desa dapat dilakukan dengan percepatan penggunaan atau realisasi Dana Desa melalui kegiatan Padat Karya Tunai (PKT), Penguatan Ekonomi Desa, dan Jaring Pengaman Sosial (Social Safety Net) dalam bentuk pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT ). Hal-hal ini perlu dilakukan secara cepat , tepat , fokus, terpadu dan sinergis mulai dari Pemerintah, Pemerintah
Daerah dan Pemerintah Desa. Demikian halnya di Desa dilaksanakan dengan soliditas antar pelaku, baik oleh aparat pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan kelembagaan masyarakat Desa, bersama mitra Desa lainnya.

Sebagai langkah percepatan penanganan COVID -19 di Desa dapat dilakukan dengan menggunakan kegiatan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa melalui jenis Belanja Tak Terduga yang difokuskan untuk kegiatan- kegiatan penanganan COVID -19, selain mengoptimalkan pelaksanaan bidang lainnya.

B. Dasar Pelaksanaan Penanggulangan Covid-19

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
  2. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  3. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non -alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
  4. Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
  6. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2703/SJ tanggal 2 April 2020 hal Penanggulangan Dampak COVID-19 di Desa; dan
  7. Ketentuan lainnya yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sehubungan dengan Dana Desa dan penanganan COVID-19.

Dalam melaksanakan pembinaan umum penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bagaimana Desa merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, menatausahakan, melaporkan dan mempertanggungjawabkan anggaran yang dikelola, serta menginformasikannya kepada masyarakat.

Permasalahan penyebaran COVID -19 semakin meningkat , sehingga perlu dilakukan upaya percepatan pencegahan dan penanganan COVID -19. Memperhatikan hal dimaksud, Menteri Dalam Negeri meminta kepada Gubernur untuk mendorong Pemerintah Kabupaten /Kota untuk memfasilitasi dan mendorong Pemerintah Desa melakukan refocusing APBDesa dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari pendapatan Desa, terutama Dana Desa untuk penanganan pandemi COVID -19 melalui penyediaan bantuan kepada masyarakat miskin dan rentan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa sesuai Pasal 16 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Dalam Negeri No 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

C. Kriteria Bencana

  1. Salah satu kategori bencana adalah wabah penyakit dengan korban yang mengalami dampak buruk bersifat komunal (lebih dari 2 kepala keluarga /sesuai peraturan daerah).
  2. Bencana berdampak pada korban tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri, dalam masa terjadinya bencana hingga penanggulangan bencana diambil alih oleh pemerintah supra desa dan/atau maksimal sampai dengan 7 hari setelah bencana terjadi.
  3. Kebutuhan dasar terdiri dari: Pangan, Sandang, Air bersih dan Sanitasi, Fasilitasi pelayanan kesehatan, Penampungan & tempat hunian sementara(ruang isolasi)

D. Kegiatan Sesuai Kewenangan Lokal Berskala Desa

Dalam pengalokasian anggarannya, masih banyak Desa yang kurang responsif terhadap kondisi kedaruratan. Oleh karena itu perlu dilakukan re-focusing anggaran sebagai bentuk kesiapsiagaan terhadap bencana dengan melakukan perubahan peraturan Desa. Desa mengemas diri menjadi Desa Siaga COVID -19 dengan membentuk gugus tugas di tiap desa sebagai turunan dari Gugus Tugas Penanganan COVID -19 di tingkat Provinsi dan Kabupaten /Kota. Kegiatan yang dianggarkan memperhatikan kesesuaian dengan kewenangan Desa dan tidak tumpang tindih dengan program / kegiatan yang sudah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Baca Juga :   2020, Pemerintah Desa Diwajibkan Membuat Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting

Dalam melak sanakan seluruh kegiatan di Desa harus selalu mengedepankan protokol kesehatan penanganan COVID -19 dengan JAGA JARAK dan mengoptimalkan aktifitas atau kegiatan di/dari dalam rumah. Contoh kegiatan sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:

Penanggulangan Corona di Desa

Contoh kegiatan di atas disesuaikan dengan kondisi lokal dengan menggunakan:

  1. Anggaran yang sudah teralokasikan/teranggarkan; atau
  2. Kegiatan yang teranggarkan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa pada Belanja Tak Terduga ditetapkan dengan SK Kepala Desa.

E. Langkah-Langkah Pelaksanaan Anggaran

Re-focusing ang garan di Desa menjadi perhatian khusus untuk segera dilakukan, melalui optimalisasi kegiatan penanganan COVID -19 di Desa dan Bantuan Langsung Tunai (BLT ). Desa yang telah mengalokasikan kegiatan dan anggaran pada bidang 5, dapat segera melaksanakan kegiatannya dengan ketentuan pelaksanaan sebagaimana dijelaskan pada huruf E.1. Sedangkan Desa yang belum mengalokasikan kegiatan dan anggaran dan/atau anggarannya terbatas (tidak mencukupi) untuk Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat , dan Mendesak Desa segera melakukan perubahan APB Desa sesuai ketentuan pelaksanaan sebagaimana dijelaskan pada poin E. 2.

1. Langkah- Langkah Pelaksanaan Anggaran bagi Desa yang Telah Menganggarkan APBDesa untuk Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, Dan Mendesak Desa (E.1)

Dalam pengalokasian anggarannya, masih banyak Desa yang kurang responsif terhadap kondisi kedaruratan. Oleh karena itu perlu dilakukan re-focusing anggaran sebagai bentuk kesiapsiagaan terhadap bencana dengan melakukan perubahan peraturan Desa. Desa mengemas diri menjadi Desa Siaga COVID -19 dengan membentuk gugus tugas di tiap desa sebagai turunan dari Gugus Tugas Penanganan COVID -19 di tingkat Provinsi dan Kabupaten /Kota. Kegiatan yang dianggarkan memperhatikan kesesuaian dengan kewenangan Desa dan tidak tumpang tindih dengan program/kegiatan yang sudah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penanggulangan Corona Virus Disease di Desa.

Dalam melak sanakan seluruh kegiat an di Desa harus selalu mengedepankan protokol kesehatan penanganan COVID -19 dengan JAGA JARAK dan mengoptimalkan aktifitas atau kegiatan di/dari dalam rumah. Contoh kegiatan sebagaimana dimaksud, sebagai berikut:

a. Atas perintah kepala desa, kaur keuangan dapat mengeluarkan uang dengan SPP Panjar yang diajukan oleh kasi/kaur sesuai bidang tugasnya;
b. Kasi/Kaur menyusun RAB dan diajukan kepada kepala desa melalui sekretaris desa;
c. Sekretaris desa melakukan verifikasi terhadap RAB yang diusulkan;
d. Kepala desa melalui surat keputusan kepala desa menyetujui RAB pelaksanaan kegiatan anggaran belanja tak terduga sesuai dengan verifikasi yang dilakukan oleh sekretaris desa;
e. Pelak sanaan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak desa dipertanggung jawabkan melalui Rapat Kerja pemerintah desa yang melibatkan BPD dan dituangkan dalam Berita Acara paling lambat 1 bulan setelah pelaksanaan; dan
f. Kepala Desa melaporkan pengeluaran anggaran Belanja Tak Terduga kepada Bupati/ Wali Kota paling lama 1 bulan sejak keputusan kepala desa ditetapkan.

Penanggulangan Corona Virus Disease di Desa. Untuk penanganan terhadap penanggulangan bencana, keadaan darurat , dan mendesak desa yang tidak menimbulkan risiko kematian dan /atau sakit berat , proses pengeluaran anggaran dimulai dari tahapan sebagaimana huruf b, c dan d.

2. Langkah- Langkah Pelaksanaan Bagi Desa yang Belum Menganggarkan dan/atau Anggarannya Terbatas ( Tidak Mencukupi) untuk Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa (E.2)

a. memfasilitasi percepatan perubahan RKP Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa khusus dalam rangka penyusunan perubahan kegiatan yang difokuskan pada kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat yang terkena dampak dengan melibatkan pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa, unsur masyarakat desa, Organisasi Perangkat Desa (OPD) terkait dan camat ;
b. proses perubahan RKP Desa sekaligus juga diikuti dengan perubahan APB Desa melalui asistensi OPD terkait dan camat (sinergi dalam pelak sanaan Evaluasi rancangan Perdes Perubahan APB Desa);
c. perubahan APB Desa yang disepakati bersama dalam Musrenbangdes khusus sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) tidak memerlukan evaluasi dari Bupati/ Walikot a, karena proses evaluasi berjalan simultan dengan penyusunan dan penetapan APBDesa melalui asistensi OPD terkait , Camat dan /atau PTPD dalam Musrenbangdes khusus.

3. Kegiatan yang berhubungan dengan pemenuhan kebutuhan sosial dasar masyarakat yang dianggarkan dalam perubahan APB Desa yang merupakan kewenangan lokal berskala desa.

4. Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Desa serta Tim Pelaksana
Kegiatan (TPK) yang dibentuk untuk pelaksanaan kegiatan pada Bidang
Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa.

F. Padat Karya Tunai (PKT) di Desa dan Penguatan Ekonomi Desa

Pandemi COVID-19 yang saat ini secara langsung akan berpengaruh pada laju perekonomian nasional bahkan akan menyentuh pada sendi-sendi perekonomian Desa. Dalam menyikapi hal dimaksud, pemerintah melanjutkan kebijakan PKT di Desa yang merupakan kebijakan yang telah
dilaksanakan sejak tahun 2018 dengan menggunakan Dana Desa. Hal ini diperjelas dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa dalam penggunaan Dana Desa.

Baca Juga :   Desa Fiktif Penerima Dana Desa

Pelaksanaan PKT di Desa mengedepankan prinsip swakelola, hal ini sejalan dengan pengaturan yang ada pada Pasal 52 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaa Keuangan Desa, bahwa pelaksanaan kegiatan di Desa dilakukan dengan mengedepankan pengadaan secara swakelola, yaitu dilakukan dengan memaksimalkan
penggunaan material/bahan dari wilayah setempat dan gotong royong dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Prioritas sasarannya adalah penduduk miskin, penduduk menganggur dan penduduk setengah menganggur. Ketiga prioritas sasaran inilah yang diperuntukkan dalam perhitungan upah kerja harian (HOK). Hal ini ditujukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat Desa yang secara ekonomi termasuk dalam kelompok masyarakat miskin.

Penanggulangan Corona Virus Disease di Desa

Kegiatan yang berimplikasi pada pelaksanaan Padat Karya Tunai dan Penguatan Ekonomi Desa yang telah disinergikan dengan kode rekening sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dapat dilihat pada huruf L.

G. Bantuan Langsung Tunai (BLT)

Penanggulangan Corona Virus Disease di Desa. Selain mengedepankan Padat Karya Tunai di Desa dalam penggunaan Dana Desa, dan sebagai upaya menguatkan daya beli masyarakat, pemerintah menegaskan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang antara lain Dana Desa dapat digunakan
untuk Bantuan Langsung Tunai kepada keluarga miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi COVID-19. Ketentuan dalam pelaksanaan BLT dalam Pengelolaan Keuangan Desa, sebagai berikut:

  1. BLT dianggarkan melalui jenis Belanja Tak Terduga pada sub bidang Keadaan Mendesak, bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Berskala Lokal Desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. menggunakan kode rekening 5.3.00.5.4.1.01;
  3. penentuan kriteria dan mekanisme penetapan target penerima BLT, mekanisme penyaluran Dana Desa ke APB Desa, proporsi, batasan waktu pemberian, dan besaran nominal BLT yang bersumber dari Dana Desa berpedoman pada ketentuan yang diatur oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  4. penyaluran BLT dari APB Desa dapat dilakukan secara tunai atau non tunai (melalui transfer antar rekening bank; atau cashless; atau jasa pengiriman uang lainnya milik pemerintah) ke penerima BLT, yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah Kabupaten/Kota. Sebagai pertimbangan pemerintah kabupaten/kota dalam menetapkan mekanismepenyaluran BLT kepada penerima, berikut penjelasannya:
    a. Penyaluran BLT secara tunai,
    1) Kaur/Kasi selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran menyerahkan secara langsung sejumlah uang tunai kepada penerima bantuan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam penyerahan bantuannya, misalnya melakukan jaga jarak dengan sistem antrian yang aman, penggunaan masker dan hand sanitizer.
    2) Bukti penyaluran BLT dengan menggunakan bukti tanda terima atau kwitansi sebagaimana contoh pada huruf Q lampiran ini.
    b. Penyaluran BLT secara non tunai melalui transfer Bank,
    1.)Untuk pelaksanaannya, penerima bantuan menyampaikan data terkait nama sesuai tanda pengenal dan nomor rekening bank yang bersangkutan kepada Kasi/Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran.
    2) Berdasarkan SPP yang telah diajukan Kasi/Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran yang telah di verifikasi Sekretaris Desa dan telah disetujui Kepala Desa, Kaur Keuangan melakukan transfer antar rekening bank dari rekening kas Desa (RKDesa) ke rekening penerima bantuan.
    3) Bukti penyaluran BLT dengan menggunakan bukti tranfer antar rekening.
    4) Bukti transfer selanjutnya direkap dan menjadi bagian tak terpisahkan dengan daftar rekapitulasi penyaluran BLT.
    c. Penyaluran BLT secara non tunai melalui Cashless,
    1) Melalui metode pembayaran digital dimana transaksi pembayaran dan/atau transfer dana dilakukan menggunakan uang elektronik. Penggunaan uang elektronik di Indonesia mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik. Pada peraturan tersebut dituliskan bahwa bahwa uang elektronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur: (1) diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit; (2) nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip; dan nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan.
    2) pencatatan data identitas Pengguna berupa: a) unregistered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya tidak terdaftar dan tidak tercatat pada Penerbit; dan b) registered, yaitu Uang Elektronik yang data identitas Penggunanya terdaftar dan tercatat pada Penerbit.
    3) Penerapan cashless ini lebih praktis namun pengguna perlu memiliki pemahaman yang cukup mengenai teknologi. Karena metode cashless berbasis pada sistem elektronik, pengguna perlu memiliki pemahaman yang cukup mengenai teknologi dan pemakaiannya. Sistem cashless menuntut penggunanya untuk dapat berinteraksi dan menggunaan perangkat elektronik baik berupa mesin ATM, mesin EDC, maupun smartphone. Hal ini dapat menjadi kendala bagi sebagian orang yang belum terbiasa menggunakan teknologi, seperti kaum lansia dan masyarakat di perdesaan dan daerah tertinggal. Pengguna diharuskan melek teknologi dan memberikan edukasi secara merata tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
    4) Penyaluran BLT secara cashless, Kaur/Kasi selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran menyerahkan secara langsung uang elektronik didampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Desa dengan jumlah sesuai peraturan perundangan kepada penerima bantuan dengan menerapkan protokol kesehatan dalam penyerahan bantuan, yaitu misalnya melakukan jaga jarak dengan sistem antrian yang aman, penggunaan masker dan hand sanitizer. Selanjutnya apabila diperlukan untuk pengisian uang elektronik berikutnya, dilakukan oleh Kaur Keuangan berdasarkan SPP yang ajukan oleh Kasi /Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran yang telah di veri fikasi Sekretaris Desa dan telah disetujui Kepala Desa.
    5) Bukti penyaluran uang elektronik dengan mencatat nomor kartu elektronik (di belakang kartu ada nomor kartu yg jadi identitas penerima manfaat) pada kolom penerima BLT menggunakan bukti tanda terima atau kwitansi sebagaimana contoh pada huruf Q lampiran ini.
  5. Alur pelaksanaan anggaran BLT melalui jenis Belanja Tak Terduga, sebagai berikut:
    a. berdasarkan hasil pendataan Kepala Keluarga (KK) penerima bantuan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa, Kasi/Kaur pelaksana kegiatan anggaran menyusun RAB pelaksanaan bantuan dari anggaran Belanja Tak Terduga.
    b. Kepala Desa menyetujui R AB pelaksanaan bantuan yang telah di veri fikasi Sekretaris Desa dengan sumber anggaran belanja tak terduga;
    c. atas perintah Kepala Desa, Kaur Keuangan dapat mengeluarkan uang dengan SPP Panjar yang diajukan oleh Kasi/Kaur sesuai bidang tugasnya; dan
    d. apabila disalurkan secara tunai atau melalui cashless, Kasi/Kaur selaku Pelaksana Kegiatan Anggaran didampingi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Desa menyerahkan bantuan kepada pihak penerima bantuan dengan bukti penerimaan dengan memperhatikan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19.
  6. Berdasarkan hasil pelaksanaan Penanggulangan COVID-19 di Desa, Kepala Desa:
    a. menyusun rekapitulasi perkembangan kondisi dan kegiatan Penanggulangan COVID-19 di Desa setiap bulan dan melaporkan kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat dengan diketahui BPD, disertai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Instruksi Menteri ini;
    b. menyusun laporan hasil akhir pelaksanaan kegiatan dan anggaran belanja tak terduga tersebut sebagai bagian dalam Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa; dan
    c. pemublikasikan pelaksanaan kegiatan.
  7. Optimalisasi peran pembinaan dan pengawasan aparat Pemerintah Daerah terkait termasuk Camat, serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) secara berjenjang agar pelaksanaan penanggulangan COVID-19 melalui APB Desa dilakukan secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
  8. Melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Menteri ini secara berkala dan berjenjang kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
Baca Juga :   yang Masih Bingung Cara Daftar BPUM, Baca Ini !!!!

Artikel ini disusun oleh Disusun dan dikompilasi oleh Tim Kerja Kementerian Dalam Negeri untuk Dukungan Gugus Tugas COVID-19, selengkapnya bisa dibaca Penanggulangan Corona Virus Disease di Desa disini

Sekian artikel Penanggulangan Corona Virus Disease di Desa, jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA

Download Permendes Nomor 6 Tahun 2020

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *