Pemuda, Dana Desa dan Lapangan Kerja. Salim dan Fakrun, dua pemuda desa, memperhatikan baliho yang berjudul Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun 2019 yang terpasang di halaman meunasah desa mereka. Baliho dengan warna-warni mencolok tersebut dipasang di atas dua tiang dan dicetak dengan ukuran huruf yang lumayan besar, sehingga warga dapat memperhatikan dengan mudah untuk dapat melihat data alokasi Dana Desa dan sejumlah dana transfer lainnya di Desa tersebut. Beberapa warga tampak berhenti sejenak untuk memperhatikan dan membaca dengan penasaran, beberapa yang lainnya tampak cuek dan tak mau tahu.
Dengan nada berbisik dan bersemangat, Salim berseru kepada Fakrun tentang alokasi dana bagi Karang Taruna yang sebesar 20 juta rupiah, belum lagi pembangunan jalan rabat beton yang mencapai angka 120 juta rupiah dan pembangunan lain yang jika di total semuanya bisa mencapai 1 milyar. “Fakrun, bek tajak le sare u malaya, digampong dum peng” kata salim dalam bahasa daerah yang maksudnya tidak perlu lagi ke luar negeri karena di desa sekarang banyak mengalir dana desa, ini artinya lapangan kerja sudah terbuka lebar di desa.
“kupu dum peng gampong, yang kaya sit perangkat sagai, tanyo sapu tan (buat apa banyak dana desa, hanya memperkaya aparat desa, kita tidak dapat apapun)” ujar Fakrun dengan nada pesimis.
Salim dan Fakrun adalah ilustrasi 2 pemuda desa yang optimis dan pesimis terhadap Dana Desa. Terlepas dari persepsi masyarakat terhadap Dana Desa, satu hal yang pasti, tujuan pemerintah menggolontorkan Dana Desa yang begitu besar adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya, mengurangi angka pengangguran, membuka lapangan kerja sehingga masyarakat/pemuda tidak perlu lagi ke kota besar atau ke luar negri untuk mencari lapangan pekerjaan.
Untuk memperoleh manfaat dari Dana Desa, pemuda dapat membentuk Karang Taruna di desa, Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :
- a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- b. setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- c. memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna; d. memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan
- e. berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun.
Dengan terbentuknya karang taruna diharapkan pemuda dapat mengawasi langsung Dana Desa, sehingga manfaat Dana Desa dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, tidak hanya memperkaya para aparatur desa, seperti yang dikatakan Fakrun kepada Salim “yang na peng sit awak perangkat gampong (yang menikmati Dana Desa hanya aparat desa)”.
Demikian artikel tentang Pemuda, Dana Desa dan Lapangan Kerja, jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA