Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa
Ruang Desa

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD). Sobat Desa, pada kesempatan ini kita akan membahas tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa atau yang biasa disingkat dengan PKPKD, artikel ini kita rangkum dari permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa ditandangani oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tjahjo Kumolo pada tanggal 11 April 2018. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa

Kepala Desa adalah PKPKD dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan kekayaan milik Desa yang dipisahkan.

Kepala Desa selaku PKPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
a. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa;
b. menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa;
c. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa;
d. menetapkan PPKD;
e. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
f. menyetujui RAK Desa; dan
g. menyetujui SPP.

Dalam melaksanakan kekuasaan pengelolaan keuangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa selaku PPKD. Pelimpahan sebagian kekuasaan PKPKD kepada PPKD ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

PPKD adalah singkatan dari Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian
kekuasaan PKPKD.

PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas:
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; dan
c. Kaur keuangan.

Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD, Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran, Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan.

Baca Juga :   Tugas Kaur dan Kasi Sebagai PPKD

Demikian artikel tentang Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Lihat artikel menarik lainnya di RUANG DESA

Artikel ini dirangkum dari Permendagri nomor 20 tahun 2018

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *