Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018
Ruang Desa

Pelayanan Informasi Publik Desa

Pelayanan Informasi Publik Desa akan kita bahas pada tulisan kali ini, silahkan dibaca sampai selesai agar kamu dapat manfaat dan tidak salah mengambil kesimpulan dari artikel ini.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa terdiri atas 6 Bab dan 21 Pasal, Ditetapkan Di Jakarta Pada Tanggal 31desember 2018 ditandatangani oleh Gede Narayana selaku Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Diundangkan Di Jakarta Pada Tanggal 31 Desember 2018 ditandatangani oleh Widodo Ekatjahjana sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Pelayanan Informasi Publik Desa terdiri dari 3 bagian yaitu :

  • Bagian Kesatu Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan
    Informasi Publik Desa
  • Bagian Kedua Penunjukkan dan Penetapan PPID Desa
  • Bagian Ketiga Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa

Selengkapnya terkait Pelayanan Informasi Publik Desa adalah sebagai berikut:

Bagian Kesatu
Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan
Informasi Publik Desa
Pasal 7

Pemerintah Desa wajib:
a. menetapkan Peraturan Desa mengenai Keterbukaan Informasi Publik;

b. mengikuti Alur Pelayanan Informasi Publik Desa yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Komisi ini;

c. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa;

e. menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola; dan

f. menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisi ini.

Bagian Kedua
Penunjukkan dan Penetapan PPID Desa
Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan tugas Pelayanan Informasi Publik Desa perlu ditetapkan PPID Desa.

(2) Kepala Desa merupakan atasan PPID Desa.

(3) Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Sekretaris Desa sebagai PPID Desa.

(4) Dalam hal Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berhalangan Kepala Desa dapat menunjuk dan menetapkan Perangkat Desa lain.

Bagian Ketiga
Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa
Pasal 9

PPID Desa bertanggung jawab di bidang layanan Informasi Publik Desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa

Pasal 10

(1) PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.

Baca Juga :   Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik Dana Desa

(2) PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.

(3) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
a. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;
b. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dan
c. informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.

4) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.

(5) Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

Pasal 11

(1) PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.

(2) Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID Desa bertugas mengkoordinasikanpenyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.

(3) Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
a. pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
b. penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.

(4) Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:

a. memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;

b. melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;

c. menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi
Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan

d. menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik
yang dikecualikan beserta alasannya.

(5) Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.

Baca Juga :   Katanya Cair Januari, Apakabar Dana Desa 2020 di Desamu?

(6) Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID
Desa berwenang:
a. mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
b. memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
c. menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
d. menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

ARTIKEL SEBELUMNYA

Sebelumnya telah disampaikan Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa sebagaimana dapat dilihat dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa yang partisipasi dan akuntabilitas, perlu dilakukan
pengelolaan layanan informasi publik Desa.

3. untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik Desa, perlu ditetapkan standar layanan informasi publik desa sebagai acuan Desa dalam memberikan layanan informasi publik

Peraturan tersebut terdiri atas 6 Bab dan 21 Pasal, Ditetapkan Di Jakarta Pada Tanggal 31desember 2018 ditandatangani oleh Gede Narayana selaku Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Diundangkan Di Jakarta Pada Tanggal 31 Desember 2018 ditandatangani oleh Widodo Ekatjahjana sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Adapun isi masing-masing BAB dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa tersebut adalah sebagai berikut :

Baca Juga :   Cegah Covid-19, Dana Desa Bisa untuk BLT

Bab I Ketentuan umum

terdiri dari 20 poin yang menjelaskan tentang maksud/pengertian dari kata-kata yang umum digunakan seperti Desa, Badan Publik Desa, Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Desa, dan lain sebagainya.

Selengkapnya terkait ketentuan umum Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa KLIK DISINI

Bab II Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan

terdiri dari 4 bagian yaitu :

  • Bagian Kesatu Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
  • Bagian Kedua Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
  • Bagian Ketiga Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat

 Selengkapnya terkait Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan KLIK DISINI

Bab III Pelayanan Informasi Publik Desa

terdiri dari 3 bagian yaitu :

  • Bagian Kesatu Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan
    Informasi Publik Desa
  • Bagian Kedua Penunjukkan dan Penetapan PPID Desa
  • Bagian Ketiga Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa

 Selengkapnya terkait Pelayanan Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan KLIK DISINI

Bab IV Permohonan, Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa

terdiri dari 3 bagian yaitu :

  • Bagian Kesatu Permohonan Informasi Publik Desa
  • Bagian Kedua 
  • Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi

 Selengkapnya terkait Permohonan, Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa KLIK DISINI

Bab V Koordinasi Dan Fasilitasi

diantaranya menjelaskan tentang PUBLIKASI INFORMASI PUBLIK DESA yang terdiri dari

(1) Standar Layanan Informasi Publik melalui Pengumuman PPID Desa media atau alat pengumuman/penyampaian dapat mempertimbangkan dengan kemampuan dan kondisi sosiologis masyarakat desa setempat.

(2) Laporan dan evaluasi layanan publik Badan Publik Desa disampaikan kepada:
a. Musyawarah Desa;
b. Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Bab VI Ketentuan Penutup

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

DOWNLOAD DISINI

Demikian “Pelayanan Informasi Publik Desa , jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Lihat artikel menarik desa lainnya di RUANG DESA

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *