Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)
News Ruang Desa

Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)

Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD). Sobat desa, kali ini akan membahas tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), PPKD adalah perangkat Desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan Desa berdasarkan keputusan kepala Desa yang menguasakan sebagian kekuasaan PKPKD.

PKPKD, adalah kepala Desa atau sebutan nama lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa. Terkait PKPKD ini sudah kita bahas di artikel sebelumnya, silahkan baca Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa di link tersebut.

Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) terdiri atas:
a. Sekretaris Desa;
b. Kaur dan Kasi; dan
c. Kaur keuangan.

Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD)

Sekretaris Desa

Sekretaris Desa bertugas sebagai koordinator PPKD.

Adapun tugas Sekretaris sebagai koordinator PPKD adalah sebagai berikut :

  1. Mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
  2. Mengoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
  3. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan Desa tentang APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban  pelaksanaan APB Desa;
  4. Mengoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala Desa tentang Penjabaran APB Desa dan Perubahan Penjabaran APB Desa;
  5. Mengoordinasikan tugas perangkat Desa lain yang menjalankan tugas PPKD; dan
  6. Mengoordinasikan penyusunan laporan keuangan Desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Selain tugas sebagaimana tersebut di atas, Sekretaris Desa mempunyai tugas:

  1. Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
  2. Melakukan verifikasi terhadap RAK Desa; dan
  3. Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.

Kaur dan Kasi

Kaur dan Kasi bertugas sebagai pelaksana kegiatan anggaran.

Kaur terdiri atas:

  1. Kaur tata usaha dan umum; dan
  2. Kaur perencanaan.

Kasi terdiri atas:

  1. Kasi pemerintahan;
  2. Kasi kesejahteraan; dan
  3. Kasi pelayanan.

Kaur dan Kasi mempunyai tugas:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  4. Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
  5. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya; dan
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.
Baca Juga :   Pengisian Anggota BPD Antarwaktu

Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa.

Kaur Keuangan

Kaur keuangan melaksanakan fungsi kebendaharaan.

Kaur keuangan tersebut mempunyai tugas:

  1. Menyusun RAK Desa; dan
  2. Melakukan penatausahaan yang meliputi menerima menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APB Desa.

Kaur Keuangan dalam melaksanakan fungsi kebendaharaan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak pemerintah Desa.

Demikian artikel tentang Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD), jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Lihat artikel menarik lainnya di RUANG DESA

Artikel ini dirangkum dari Permendagri nomor 20 tahun 2018

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *