rkp desa 2022
Ruang Desa

Panduan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)

Artikel Panduan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) ini penulis kutip dari Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 296 Tahun 2021 tentang Panduan Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Siklus perencanaan pembangunan di desa sesuai mandat Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 dimulai sejak bulan Juli tahun sebelumnya atau N-1 dari priode Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), yang diawali dengan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan sampai dengan diterbitkannya Peraturan Desa tentang RKPDesa dan disusul dengan Peraturan Desa tentang APBDesa.

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, progrrun, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Sedangkan musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.

Kepala Desa mempunyai waktu dalam proses penyusunan RKPDesa selama 3 (tiga) bulan sejak Juli, sehingga perlu pendampingan dalam penyusunan dokumen RKP Desa tersebut agar lebih terarah, tepat sasaran, tepat waktu serta sinergis antar sektor dan wilayah yang mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Perencanaan Pembangunan Desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan BPD dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya Desa dalrun rangka mencapai tujuan Pembangunan Desa.

Baca Juga :   Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021

RKP Desa adalah dokumen perencanaan kegiatan Pembangunan Desa periode 1 (satu) tahun, sebagai penjabaran tahunan dari RPJMDes. RKP Desa disusun berpedoman pada dokumen RPJMDes, hasil evaluasi RKP Desa tahun sebelumnya, situasi keadaan darurat, dan atau kebijakan pemerintah yang berskala luas.

LANJUT BACA

Demikian artikel terkait “Panduan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)” , jika bermanfaat silahkan dishare.

Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *