musrenbang desa
Ruang Desa

Panduan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2022

Artikel Panduan Penyusunan RKP Desa Tahun 2022 ini penulis kutip dari Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 296 Tahun 2021 tentang Panduan Fasilitasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Penyelenggaraan pembangunan di desa memerlukan proses perencanaan yang komprehensif dan sistematik, agar seluruh prosesnya dapat tertata dengan baik dan mengedepankan konsep partisipatif dalam menjawab permasalahan, potensi dan kebutuhan yang ada di masyarakat dan desa.

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dalam konteks jangka panjang yaitu Dokumen Rencana Pembangunan Jangka MenengahDesa (RPJM Desa) dan Jangka Pendek yaitu Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).

Perencanaan pembangunan desa merupakan tahapan penyusunan kegiatan yang melibatkan seluruh komponen masyarakat, sumberdaya alam, sumberdaya manusia, sumberdaya kelembagaan desa dan sumberdaya yang ada.

Karenanya, pelibatan masyarakat dalam pembangunan desa, sejatinya merupakan wujud pengarusutamaan asas kekeluargaan, gotong-royong hingga keadilan sosial.

Sebagai ruang penyusunan kegiatan pembangunan serta sebagai bagian dari upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional, maka perencanaan pembangunan tidak saja mengembangkan pendekatan horizontal dalam arti mengedepankan aspek aspirasi (voice) masyarakat, namun juga mengembangkan pendekatan vertikal yaitu mengacu pada arah kebijakan nasional. Salah satu arah kebijakan nasional yang perlu diacu tersebut adalah pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

Penekanan arah kebijakan pembangunan Desa tahun 2022 sebagaimana tercantum penjelasannya dalam Permendesa PDTT Nomor 21 tahun 2021, adalah fokus pada pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan desa atau yang disebut Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa).

Ada 18 tujuan SDGs Desa yaitu Desa tanpa kemiskinan; Desa tanpa kelaparan; Desa sehat dan sejahtera; Pendidikan desa berkualitas; Keterlibatan perempuan desa; Desa layak air bersih dan sanitasi; Desa berenergi bersih dan terbarukan; Pertumbuhan ekonomi desa merata; Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan; Desa tanpa kesenjangan; Kawasan permukiman desa aman dan nyaman; Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan; Desa tanggap perubahan iklim; Desa peduli lingkungan laut; Desa peduli lingkungan darat; Desa damai berkeadilan; Kemitraan untuk pembangunan desa; dan Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

Baca Juga :   Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa

Jadi analisa keadaan desa baik dalam arti tinjauan masalah maupun potensi yang tercermin dari data hasil pemutakhiran data SDGs Desa menjadi basis penyusunan RKPDesa.

LANJUT BACA “Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan”

SEBELUMNYA “Panduan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa)”

Demikian artikel terkait “Panduan Penyusunan RKP Desa Tahun 2022″, jika bermanfaat silahkan dishare.

Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *