Salah satu tahapan dalam penyusunan RKPDesa yaitu Musdes Perencanaan Pembangunan Tahunan, tahapannya akan kita bahas pada kesempatan ini, semoga bisa menambah pengetahuan dan pemahaman sobat desa terkait penyusunan RKPDesa.
Perencanaan Desa tahunan diawali dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan dan dilaksanakan paling lambat bulan Juli tahun berjalan (N-1) periode RKP Desa. Penyelenggara Musdes adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
Materi pembahasan dalam Musdes mencakup:
1) Laporan Kepala Desa atas Realisasi RKP Desa tahun sebelumnya;
2) Pokok-pokok pikiran BPD;
3) Aspirasi dan prakarsa masyarakat;
4) Mencermati peta jalan strategi pencapaian SDGs Desa, jika data SDGs belum tersedia maka dapat mengggunakan data yang tersedia pada Sistem Informasi Desa (SID) Kementerian Desa PDTT dan atau data Desa lain yang dimiliki oleh Desa.
5)Pemilihan Ketua Tim Penyusun RKPDesa;
Hasil (output) dari Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan tersebut antara lain:
1) Daftar realisasi RKP Desa tahun sebelumnya yang sudah dilaksanakan dan belum bisa dilaksanakan;
2) Daftar pokok pikiranBPD tentang pembangunan Desa;
3) Daftar Aspirasi dari unsur masyarakat yanghadir;
4) Daftar Nama Calon Tim Penyusun RKPDesa; dan
5) Berita Acara (BA) Hasil Musdes Perencanaan Pembangunan Tahunan
Sebagai ruang penyusunan kegiatan pembangunan serta sebagai bagian dari upaya pencapaian tujuan pembangunan nasional, maka perencanaan pembangunan tidak saja mengembangkan pendekatan horizontal dalam arti mengedepankan aspek aspirasi (voice) masyarakat, namun juga mengembangkan pendekatan vertikal yaitu mengacu pada arah kebijakan nasional. Salah satu arah kebijakan nasional yang perlu diacu tersebut adalah pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Ada 18 tujuan SDGs Desa yaitu Desa tanpa kemiskinan; Desa tanpa kelaparan; Desa sehat dan sejahtera; Pendidikan desa berkualitas; Keterlibatan perempuan desa; Desa layak air bersih dan sanitasi; Desa berenergi bersih dan terbarukan; Pertumbuhan ekonomi desa merata; Infrastruktur dan inovasi desa sesuai kebutuhan; Desa tanpa kesenjangan; Kawasan permukiman desa aman dan nyaman; Konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan; Desa tanggap perubahan iklim; Desa peduli lingkungan laut; Desa peduli lingkungan darat; Desa damai berkeadilan; Kemitraan untuk pembangunan desa; dan Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.
LANJUT BACA “Pembentukan Tim Penyusun RKPDesa“
SEBELUMNYA “Panduan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2022”
Demikian artikel terkait “Tahapan Penyusunan RKPDesa″, jika bermanfaat silahkan dishare.
Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA