Menolak divaksin akan dikenai Sanksi Desa
News Ruang Desa

Menolak divaksin akan dikenai Sanksi Desa ?

Apakah menolak untuk divaksin akan dikenai Sanksi di Desa ? mari kita bahas lebih lanjut. Pada kesempatan ini kita juga akan membahas terkait dasar hukum pengenaan sanksi bagi yang menolak divaksin tanpa alasan medis yang bisa diterima.

Selama pandemi, pemanfaatan dana desa banyak digunakan untuk menangani wabah, baik yang sifatnya untuk pencegahan secara langsung seperti pengadaan perlengkapan maupun yang sifatnya penguatan ekonomi seperti BLT Desa.

Dalam Surat Edaran Kementerian Keuangan Nomor 2 Tahun 2021 dan Instruksi Kementerian Desa/Inmendesa Nomor 1 Tahun 2021 bahkan secara tegas disebutkan bahwa minimal 8 persen dari dana desa digunakan untuk penanganan COVID di tingkat Desa.

Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jika kita kaji terkait regulasi yang mengatur sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksin, nantinya, warga yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin, namun tidak ikut vaksinasi Covid-19 akan dikenai sanksi, yakni pemerintah tak akan memberi bantuan sosial atau bansos.

Aturan tersebut bisa dilihat dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi Covid-19 yang ditandatangani pada 9 Februari 2021.

Perpres ini sekaligus merevisi Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Termasuk juga sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Adapun lebih spesifiknya, aturan mengenai masyarakat tak akan diberikan bansos jika menolak vaksin Covid-19 tertuang dalam Pasal 13A ayat (4). Bunyinya sebagai berikut:

Pasal 13A

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Baca Juga :   4 Desa Pusat Batik Indonesia, Mutiara Tersembunyi Klaten

“Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 13A ayat (5) Perpres.

Pasal 13B

Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.

Tentu saja tidak semua masyarakat bisa divaksin, ada beberapa orang yang memiliki riwayat penyakit sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan vaksinasi, orang-orang tersebut masuk dalam pengecualian pemberlakuan sanksi.

Menyikapi aturan yang mengatur sanksi tersebut, beberapa desa mulai aktif melakukan sosialisasi ke warga, baik dilakukan melalui pengeras suara maupun melalui pengumuman yang ditempel di balai-balai desa. 

Terakhir, harapan kita agar wabah ini segera berlalu dan masyarakat bisa kembali beraktifitas dengan normal. Jangan lupa untuk selalu berdoa dan menerapkan protokol kesehatan.

Demikian artikel terkait Menolak divaksin akan dikenai Sanksi Desa ?, jika bermanfaat silahkan dishare.

Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *