Mekanisme Pendataan dan Penyaluran BLT Dana Desa
Ruang Desa

Mekanisme Pendataan dan Penyaluran BLT Dana Desa

Mekanisme Pendataan dan Penyaluran BLT Dana Desa harus berpedoman kepada aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, yaitu ketentuan dari Menteri Keuangan, Menteri Desa, dan Menteri Dalam Negeri.

Sebagaimana diketahui, bahwa BLT Dana Desa adalah salah satu upaya pemerintah dalam menghadapi bencana wabah covid-19 yang yang telah menjadi pandemi, BLT ini diberikan kepada masyarakat miskin yang terkena dampak covid-19 sebesar Rp. 600.000 per Kepala Keluarga.

Untuk menjadi pedoman Pemerintah Desa, Kementerian Desa telah mengeluarkan beberapa regulasi terkait penyaluran BLT ini, antara lain yaitu permendes nomor 6 tahun 2020, Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 9/PRI.00/IV/2020, Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 10/PRI.00/IV/2020, Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 12/PRI.00/IV/2020, dan Sura Menteri Desa Nomor : 1261 /PRI.00/IV/2020. 

Tidak hanya Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan juga telah mengeluarkan regulasi terkait penyaluran BLT Dana Desa ini, bahkan KPK juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 tahun 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Data non DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat. 

Semua regulasi tersebut, baik dari Kementerian Desa, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi dapat di download di Menu Regulasi Tanggap Covid-19 website ini.

Mekanisme Pendataan BLT Dana Desa

Sebelum melakukan pendataan, Kepala Desa diharuskan membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19, karena Relawan inilah yang selanjutnya akan melakukan pendataan ke rumah warga.

Mekanisme pendataan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa adalah sebagai berikut :

  1. Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan Covid-19 dengan formulir sesuai lampiran surat Menteri Desa Nomor : 1261/PRI.00/IV/2020, Bisa download di sini (di deskripsi vidio). Basis pendataan dilakukan di RT dan RW.
  2. Hasil pendataan selanjutnya akan dibawa ke Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidenti yang dilaksanakan dengan agenda tunggal yaitu validasi, finalisasi, dan penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa.
  3. Setelah dilakukan musyawarah dan dicapai kesepakatan selanjutnya dituangkan ke dalam Berita Acara (Baca disini penjelasan dan contoh format). Kepala Desa selanjutnya menetapkan calon penerima dengan mengeluarkan Peraturan Kepala Desa (format dan penjelasannya bisa di download disini). Legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa.
  4. Dokumen penetapan data KK penerima BLT-Dana Desa selanjutnya dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau dapat diwakilkan ke Camat dalam waktu selambat-larnbatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima.
Baca Juga :   Sah, BLT Dana Desa 300 Ribu/Bulan Mulai Januari 2021

Untuk penjelasan selengkapnya, bisa dilihat di vidio berikut

Mekanisme Penyaluran BLT Dana Desa

  1. Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  2. Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumiah Dana Desa.
  3. Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu rnlllat dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
  4. Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

Sekian artikel tentang Mekanisme Pendataan dan Penyaluran BLT Dana Desa, jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *