Mekanisme Pemberhentian Kepala Desa. Kepala Desa merupakan Kepala Pemerintahan di Desa yang dipilih secara demokratis melalui pemilihan langsung. Kepala Desa terpilih biasanya berasal dari orang yang dituakan dari kalangan masyarakat Desa, orang yang benar-benar mengetahui seluk beluk desa, mencintai desa, dan paham kehidupan masyarakat desa.
Kepala Desa juga merupakan perpanjangantangan pemerintah yang bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Sebelum ada Dana Desa, ketokohan Kepala Desa sangat terasa, para Kepala Desa yang terpilih benar-benar dihormati dan disegani, ini lantaran Kepala Desa yang mencalonkan diri benar-benar bertujuan membangun Desa dan mengayomi masyarakat, tanpa berpikir untuk mencari kekayaan dari jabatan Kepala Desa.
Lalu, bagaimana dengan Kepala Desa setelah Undang-undang Desa? tentu saja masih banyak Kepala Desa yang benar-benar ikhlas membangun Desa tanpa berpikir untuk memperkaya diri dari jabatan yang diemban, hanya saja setelah Dana Desa dikucurkan pemerintah, banyak kalangan yang mencurigai Kepala Desa dan perangkatnya, kecurigaan ini wajar jika informasi terhadap Dana Desa tertutup dan susah diakses masyarakat, tetapi jika informasi pelaksanaan Dana Desa terbuka secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan tidak sepantasnya kita mencurigai Kepala Desa.
Akibat tidak transparannya Dana Desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, tidak sedikit masyarakat/BPD yang berupaya memberhentikan Kepala Desa dalam masa jabatannya, tentu saja BPD tidak bisa sembarangan bisa mengusulkan pemberhentian Kepala Desa, terdapat mekanisme-mekanisme yang harus dijalankan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Desa berhenti karena:
- a. Meninggal dunia;
- b. Permintaan sendiri; atau
- c. Diberhentikan
Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud karena:
- berakhir masa jabatannya;
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan karena menderita sakit yang mengakibatkan baik fisik maupun mental, tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa;
- melanggar larangan sebagai kepala Desa;
- adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
- tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa; dan/ atau
- dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Apabila kepala Desa berhenti baik karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, Badan Permusyawaratan Desa melaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat yang memuat materi kasus yang di alami oleh kepala Desa yang bersangkutan. Atas laporan pimpinan BPD ini bupati/wali kota melakukan kajian untuk proses selanjutnya.
Kepala Desa dapat diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota karena :
- Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa;
- Melanggar larangan sebagai Kepala Desa;
- Dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan; dan
- Ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, teroris, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Pengesahan pemberhentian Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota kemudian disampaikan kepada Kepala Desa yang bersangkutan dan Para pejabat terkait pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Terimakasih telah membaca artikel ini, silahkan dishare jika bermanfaat
Artikel ini dirangkum dari :