Ruang Desa

2020, Pemerintah Desa Diwajibkan Membuat Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting

Media Desa –  Salah satu permasalahan yang sedang dialami bangsa kita yaitu tingginya angka bayi berusia di bawah lima tahun (balita) yang mengalami masalah gizi kronis yang menyebabkan tinggi badan anak di bawah rata-rata anak seusianya, kondisi ini disebut dengan stunting.

Pendamping Desa Sosialisasikan Pencegahan Stunting
Pendamping Desa Sosialisasikan Pencegahan Stunting

Dikutip dari databoks.katadata.co.id, pada tahun 2015, Prevalensi stunting di Indonesia sebesar 36,4%, ini artinya 8,8 juta balita atau satu dari tiga anak Indonesia mengalami stunting. Di Asia Tenggara, Indonesia menempati peringkat ke dua permasalahan stunting, di bawah Laos yang prevalensi stuntingnya mencapai angka 43,8%.

Pemerintah tentunya tidak tinggal diam dengan tingginya angka stunting ini, hal ini dibuktikan dengan maraknya kampanye pencegahan stunting, sehingga “cegah stunting” tidak asing lagi terdengar di telinga masyarakat.

Pemerintah terus mengeluarkan regulasi-regulasi terkait pencegahan stunting, salah satunya PermenDesaPDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, dalam permen ini disebutkan bahwa Penggunaan Dana Desa antara lain diprioritaskan untuk menangani kekurangan gizi kronis (stunting) melalui kegiatan-kegiatan yang di danai dengan Dana Desa.

Sosialisasi Cegah Stunting di Desa Salah Sirong, Jeumpa, Bireuen

Regulasi lainnya terkait pencegahan stunting yaitu Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 193/Pmk.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pada Bagian Ketiga Penyaluran, pasal 21 ayat 1 huruf (c) disebutkan bahwa Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilaksanakan setelah Kepala KPPN menerima dokumen persyaratan penyaluran tahap III, dengan ketentuan  berupa:

  • laporan realisasi penyaluran Dana Desa sampai dengan tahap II;
  • laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II; dan
  • laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya. 

Masih pada Bagian Ketiga Penyaluran, Paragraf 2 Penyaluran dari RKUD ke RKD, pasal 24 ayat 2 huruf (c) disebutkan Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD dilaksanakan setelah bupati/ wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran dari Kepala Desa, dengan ketentuan tahap III berupa:

  • Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II
  • Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
Baca Juga :   Menolak divaksin akan dikenai Sanksi Desa ?

Dengan adanya kampanye dan perhatian yang sangat besar dari Pemerintah terkait permasalahan stunting ini, diharapkan angka stunting akan terus turun setiap tahunnya.

Jika kita perhatikan hasil riset studi status gizi balita di Indonesia, berdasarkan Prevalansi Data Stunting Tahun 2019, angka stunting pada tahun 2019 turun menjadi 27,67 persen. Penurunan ini tentunya berkat kerja sama semua pihak, termasuk Pemerintah Desa yang terus gencar mensosialisasikan pentingnya cegah stunting di Desa-Desa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *