Ketentuan Umum Informasi Publik Desa akan kita bahas pada tulisan kali ini, silahkan dibaca sampai selesai agar kamu dapat manfaat dan tidak salah mengambil kesimpulan dari artikel ini.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa terdiri atas 6 Bab dan 21 Pasal, Ditetapkan Di Jakarta Pada Tanggal 31desember 2018 ditandatangani oleh Gede Narayana selaku Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Diundangkan Di Jakarta Pada Tanggal 31 Desember 2018 ditandatangani oleh Widodo Ekatjahjana sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Bab I Ketentuan umum terdiri dari 20 poin yang menjelaskan tentang maksud/pengertian dari kata-kata yang umum digunakan seperti Desa, Badan Publik Desa, Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Desa, dan lain sebagainya.
Selengkapnya terkait ketentuan umum Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa adalah sebagai berikut.
Dalam Peraturan Komisi ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Badan Publik Desa adalah Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Badan Usaha Milik Desa dan Badan Kerjasama Antar Desa.
4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
5. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
6. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUMDesa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan
masyarakat Desa.
7. Badan Kerjasama Antar Desa yang selanjutnya disebut BKAD adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar-Desa untuk membantu kepala Desa dalam melaksanakan kerjasama antar-Desa.
8. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
9. Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
10. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa yang selanjutnya disebut PPID Desa adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa.
11. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
12. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
13. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.
14. Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada ketentuan dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
15. Meja Informasi adalah tempat pelayanan informasi publik serta berbagai sarana atau fasilitas penyelenggaraan pelayanan informasi lainnya yang bertujuan memudahkan perolehan informasi publik.
16. Daftar Informasi Publik Desa adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik Desa tidak termasuk informasi yang dikecualikan.
17. Sistem Informasi Desa adalah sekumpulan perangkat keras, perangkat lunak, sumber daya manusia, prosedur, dan/atau aturan terorganisasi secara sistematis dan terintegrasi untuk mengumpulkan, mengolah, mengumumkan, dan menyajikan Informasi Publik Desa.
18. Pemohon Informasi Publik Desa adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permohonan Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
19. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badan hukum, atau Badan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
20. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi.
ARTIKEL SEBELUMNYA
Sebelumnya telah disampaikan Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa sebagaimana dapat dilihat dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa yang partisipasi dan akuntabilitas, perlu dilakukan
pengelolaan layanan informasi publik Desa.
3. untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik Desa, perlu ditetapkan standar layanan informasi publik desa sebagai acuan Desa dalam memberikan layanan informasi publik
Peraturan tersebut terdiri atas 6 Bab dan 21 Pasal, Ditetapkan Di Jakarta Pada Tanggal 31desember 2018 ditandatangani oleh Gede Narayana selaku Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Diundangkan Di Jakarta Pada Tanggal 31 Desember 2018 ditandatangani oleh Widodo Ekatjahjana sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Adapun isi masing-masing BAB dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa tersebut adalah sebagai berikut :
Bab I Ketentuan umum
terdiri dari 20 poin yang menjelaskan tentang maksud/pengertian dari kata-kata yang umum digunakan seperti Desa, Badan Publik Desa, Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Desa, dan lain sebagainya.
Selengkapnya terkait ketentuan umum Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa KLIK DISINI
Bab II Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan
terdiri dari 4 bagian yaitu :
- Bagian Kesatu Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
- Bagian Kedua Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
- Bagian Ketiga Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Selengkapnya terkait Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan KLIK DISINI
Bab III Pelayanan Informasi Publik Desa
terdiri dari 3 bagian yaitu :
- Bagian Kesatu Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan
Informasi Publik Desa - Bagian Kedua Penunjukkan dan Penetapan PPID Desa
- Bagian Ketiga Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa
Selengkapnya terkait Pelayanan Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan KLIK DISINI
Bab IV Permohonan, Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa
terdiri dari 3 bagian yaitu :
- Bagian Kesatu Permohonan Informasi Publik Desa
- Bagian Kedua
- Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi
Selengkapnya terkait Permohonan, Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa KLIK DISINI
Bab V Koordinasi Dan Fasilitasi
diantaranya menjelaskan tentang PUBLIKASI INFORMASI PUBLIK DESA yang terdiri dari
(1) Standar Layanan Informasi Publik melalui Pengumuman PPID Desa media atau alat pengumuman/penyampaian dapat mempertimbangkan dengan kemampuan dan kondisi sosiologis masyarakat desa setempat.
(2) Laporan dan evaluasi layanan publik Badan Publik Desa disampaikan kepada:
a. Musyawarah Desa;
b. Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Bab VI Ketentuan Penutup
Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Demikian “Ketentuan Umum Informasi Publik Desa“ , jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Lihat artikel menarik desa lainnya di RUANG DESA