Jakarta – Kemendes PDTT Bakal Susun Model Pengawasan Dana Desa. Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Taufik Madjid menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR untuk membahas Program Unit Kerja Eselon I Tahun Anggaran 2021 dan refocusing kegiatan, Selasa (23/3/2021).
Dalam rapat ini, dihadiri pula oleh Inspektur Jenderal, Ekatmawaty, Kepala Badan Pengembangan Informasi, Suprapedi dan Plt Kepala Badan Pengelola Sumber Daya Manusia, Jajang.
Para Pejabat Kemendes PDTT memaparkan program kerja prioritas yang akan dilaksanakan tahun 2021 serta terkait persoalan refocusing kegiatan pada tahun 2021 agar bisa mencapai output kinerja yang ditetapkan sebelumnya.
Menjawab pertanyaan dan masukan dari anggota Komisi V terkait program kerja yang dipaparkan, Sekjen Taufik mengatakan, pandangan dan catatan yang diberikan oleh anggota Komisi itu menjadi masukan bagi Kemendes PDTT untuk bisa meningkatkan kinerja.
Sekjen Taufik menjelaskan, Sekretariat Jenderal memiliki fungsi koordinatif dan dimasukkan sebagai unsur pembantu pimpinan Kementerian dan memberikan dukungan untuk Unit Kerja Eselon I yang lain.
“Fungsi Pengawasan ada di Inspektorat, fungsi pelaksanaan program ada di Unit Kerja Eselon I dan fungsi pembantu ada di Badan-Badan,” kata Sekjen Taufik.
Terkait dengan pengawasan Dana Desa, kata Sekjen Taufik, Menteri Desa telah memerintahkan kepada dirinya dan Inspektorat Jenderal untuk menyusun model pengawasan Dana Desa agar lebih tepat sasaran.
Dana Desa, menurut PP Nomor Tahun 2015 menjadi mandat dari Kementerian Desa, tapi tata kelola keuangannya diatur oleh Kementerian Dalam Negeri, sementara tata cara penyaluran berada di Kementerian Keuangan jadi hal ini harus dikoordinasikan agar tidak terjadi tumpang tindih setiap regulasi yang diterbitkan masing-masing Kementerian.
“Pesan Bapak Presiden Joko Widodo, Dana Desa harus dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” kata Sekjen Taufik.
Sekjen Taufik juga mengakui kekurangan personil Tenaga Pendamping Profesional karena rasio keberadaannya dibandingkan dengan 74.961 desa hingga ke tingkat provinsi, mestinya dengan komposisi satu Pendamping mengampu empat desa maka dibutuhkan sekitar 40 ribu Pendamping Desa.
“Tapi saat ini keterbatasan pembiayaan dan anggaran untuk honorarium, tunjangan operasional termasuk level Kecamatan baru mencapai 30 ribu sekian. Sampai saat ini, belum ada kebijakan rekrutmen, kalau ada akan kami laporkan ke Komisi V,” kata Sekjen Taufik.
Terkait SDGs Desa, Sekjen Taufik mengatakan, konsep itu miliki indikator-indikator yang jelas. Pencapaiannya seperti Desa Tanpa Kelaparan, Tanpa Kemiskinan, Desa Sehat Sejahtera hingga poin ke-18 Lembaga dan Budaya Desa yang adaptif.
“Saat ini, Kemendes sedang menyusun penghitungan secara kuantitatif dan kualitatif agar bisa menggambarkan SDGs itu dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa,” kata Sekjen Taufik.
“Dalam waktu dekat, kami akan menurunkan ASN untuk terjun ke desa untuk mengetahui jalannya program SDGs Desa,” pungkas Sekjen Taufik.
Demikian kabar tentang KEMENDES PDTT BAKAL SUSUN MODEL PENGAWASAN DANA DESA jika bermanfaat silahkan dishare.
Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Sumber : www.kemendesa.go.id/berita