Dana Desa Bisa Digunakan untuk Cegah Penyebaran Corona
News Ruang Desa

Kemendes: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Cegah Penyebaran Corona

Kemendes: Dana Desa Bisa Digunakan untuk Cegah Penyebaran Corona. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) telah mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan kebijakan untuk mencegah penyebaran virus Corona yang semakin meluas, Salah satunya terkait penggunaan dana desa.

Baru-baru ini, Kementerian Desa PDTT telah mengeluarkan surat edaran nomor 4 tahun 2020 yang ditujukan kepada Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, isi surat tersebut antara lain terkait wabah covid-19 (virus corona) yang tertulis pada poin ke 6 yaitu “Mempertimbangkan situasi wabah covid-19 (virus corona), pelaksanaan kegiatan dengan pola PKTD tetap dilaksanakan dengan ketentuan : (a.) menerapkan jarak aman antara satu pekerja dengan pekerja lainnya minimum 2 meter. (b.) bagi pekerja yang sedang batuk atau pilek, wajib menggunakan masker”.

Selain itu Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) Taufik Madjid dalam konferensi pers yang disiarkan live lewat YouTube BNPB, Sabtu (21/3/2020) juga menyinggung tentang bolehnya Dana Desa digunakan untuk pencegahan penyebaran virus corona sebagaimana tertuang dalam Permendesa Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Dana Desa Bisa Digunakan untuk Cegah Penyebaran Corona
Dana Desa Bisa Digunakan untuk Cegah Penyebaran Corona

“Menteri desa atas perintah Pak Presiden sudah mengeluarkan surat edaran, bahwa dana desa yang sudah cair dimanfaatkan penggunaannya untuk pelaksanaan program padat karya tunai di desa dengan skema upah pekerja di bayar secara harian, ini menjaga agar masyarakat tetap mendapat pendapatan,” ujarnya sambil mengingatkan dalam aktivitas padat karya juga harus memperhatikan protokol menjaga jarak 2 meter.

“dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke desa, yang harus dipedomani adalah untuk menjaga dan tetap terjaga ekonomi masyarakat di pedesaan, maka dana desa wajib digunakan untuk padat karya tunai dengan skema swakelola,” lanjutnya

Baca Juga :   Penatausahaan Keuangan, Penerimaan dan Pengeluaran Desa

Taufik menjelaskan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dimaksudkan untuk masyarakat desa yang miskin, menganggur, setengah menganggur, dan kelompok marginal lainnya agar tetap punya akses mendapatkan upah dalam pekerjaan padat karya tunai di desa. Hal itu supaya bisa menjaga kesinambungan ekonomi di desa.

“Secara eksplisit ditekankan bahwa dana desa bisa dipakai untuk langkah-langkah pencegahan di bidang pelayanan sosial dasar khususnya bidang kesehatan masyarakat desa, antara lain kampanye pola hidup sehat dan bersih di desa. Artinya, Permendesa telah berikan peluang agar dana desa bisa untuk kita menjaga, mencegah berbagai macam aspek khususnya, terkait saat ini meluasnya virus Corona,” ujarnya.

Demikian kabar tentang Dana Desa Bisa Digunakan untuk Cegah Penyebaran Corona, jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *