Apakabar Dana Desa 2020 di Desamu
News Ruang Desa

Katanya Cair Januari, Apakabar Dana Desa 2020 di Desamu?

Katanya Cair Januari, Apakabar Dana Desa 2020 di Desamu?. Barangkali ada diantara kamu yang bertanya-tanya, kenapa Dana Desa tahun anggaran 2020 di desa kamu sampai akhir februari masih belum cair? sementara desa tetangga sudah mulai melaksanakan pembangunan dan manfaatnya sudah mulai dirasakan masyarakat.

Sebagaimana kita ketahui sebelumnya, pemerintah mengharapkan Dana Desa bisa segera cair di awal tahun 2020 dengan jumlah yang ditransfer untuk tahap pertama yaitu sebesar 40%. Harapan pemerintah ini bukan hanya sekedar isapan jempol, terbukti pada tanggal 31 Desember Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan PMK Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT lewat akun twiternya @anwsanusi pada tanggal (12/12/2019), menulis: “Selamat pagi penggiat Desa, arahan Pak Presiden Dana Desa 2020 bulan Januari sudah harus cair. Ayok segera kita siapkan dengan cepat, tepat, dan akurat….”.

Sementara itu, Melalui akun twitter pribadinya @jokowi, Presiden RI ini menulis twit “Lima tahun terakhir pemerintah telah mengucurkan anggaran untuk program Dana Desa sebesar Rp329,8 triliun. Bagaimana selanjutnya? Tetap berlanjut, bahkan semakin ditingkatkan. Tahun 2020, anggaran bagi dana desa sebesar Rp72 triliun, naik dua triliun dari tahun ini” tulis Jokowi

Apakabar Dana Desa 2020 di Desamu

Cuitan Presiden dan Sekjen Kemendes PDTT ini tentunya menjadi angin segar untuk lebih semangat mempersiapkan dokumen pencairan di awal tahun 2020. Pemerintah pusat sudah melakukan berbagai upaya, tinggal penrtanyaannya sekarang, Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten/Kota sejauh mana persiapan yang sudah dilakukan untuk segera bisa merealisasikan pencairan di awal tahun?

Apakabar Dana Desa 2020 di Desamu, Kenapa hingga akhir Februari Dana Desa 2020 masih belum disalurkan?, jawabannya ada pada desa itu sendiri. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk penyaluran Dana Desa 2020, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 24 ayat 1 PMK 205 disebutkan bahwa Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 23 ayat (4) dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati/wali kota, dengan ketentuan:

Baca Juga :   Persyaratan Calon Anggota BPD

a. tahap I berupa:

  1. Peraturan bupati/wali kota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
  2. Peraturan Desa mengenai APBDes; dan
  3. Surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa;

b. tahap II berupa:

  1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
  2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata- rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen); dan

c. tahap III berupa:

  1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
  2. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya

Selain persyaratan yang harus disiapkan oleh Bupati/Walikota, Kepala Desa juga harus mempersiapkan dokumen persyaratan sebagaimana dijelaskan dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa Dalam rangka penyampaian dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1), kepala Desa menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran kepada bupati/wali kota, dengan ketentuan:

a. tahap I berupa

  1. peraturan Desa mengenai APBDes;

b. tahap II berupa

  1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
  2. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa tahap I menunjukkan rata- rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar
    50% (lima puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 35% (tiga puluh lima persen);

c. tahap III berupa

  1. Laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran Dana Desa sampai dengan tahap II menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan rata-rata capaian keluaran menunjukkan paling sedikit sebesar 75% (tujuh puluh lima persen); dan
  2. Laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat Desa tahun anggaran sebelumnya.
Baca Juga :   Dana Desa 2020 Langsung Ke Rekening Kas Desa

Kesimpulan, jika Dana Desa 2020 masih belum cair hingga akhir februari atau sesudahnya, dapat kita simpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Pemerintah Desa belum mempersiapkan dokumen persyaratan sebagaimana dipersyaratkan dalam PMK 205.

Sekian artikel kali ini, jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA

Download PMK nomor 205/PMK.07/2019

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *