Ruang Desa

Mengapa Jerih Kepala Desa Dan BPD Tidak Sama?

Media Desa –  Mengapa Jerih Kepala Desa Dan BPD Tidak Sama?Badan permusyawaratan Desa merupakan lembaga sentral di desa, bagaimana tidak, tanpa lembaga ini, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tidak bisa disahkan tanpa persetujuan mereka. Begitu juga dengan peraturan desa lainnya, semua melibatkan peran BPD ini, sebut saja perdes pertanggungjawaban, perdes hak asal usul, dan perdes-perdes lainnya.

Baca Juga :

Jika BPD merupakan lembaga sentral di desa, lantas bagaimana dengan penghasilan tetap (siltap), tunjangan, dan operasional mereka?

Dalam Pasal 61 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dijelaskan tentang hak Badan Permusyawaratan Desa yaitu,

  • mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  • menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  • mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dijelaskan tentang hak Anggota BPD sebagai berikut :

  • mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  • mengajukan pertanyaan;
  • menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  • memilih dan dipilih; dan
  • mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Dari kedua pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa BPD berhak mendapatkan biaya Operasional dan Setiap Anggotanya berhak mendapatkan tunjangan dari APBDES

Bagaimana dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa?

Dalam PP No 47 tahun 2015 Pasal 81 dijelaskan bahwa ADD yang berjumlah sampai dengan Rp. 500.000.000,- digunakan paling banyak 60% untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Lebih lanjut mengenai besaran penghasilan Sekretaris Desa dan Perangkat Desa selain Sekretaris Desa diatur sebagai berikut:
sekretaris Desa paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan paling banyak 80% (delapan puluh per seratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan; dan
perangkat Desa selain sekretaris Desa paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) dan paling banyak 60% (enam puluh per seratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan.

Baca Juga :   Pembinaan dan Pengendalian Dana Desa 2020

Pasal ini kemudian diubah kembali dengan dikeluarkannya PP Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 Tentang Desa.

Ketentuan Pasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

  • Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
  • Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan: (a)besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640,O0 (dua juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; (b) besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.42O,OO (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a; dan (c) besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
  • Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.

MENGAPA KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA MEMPEROLEH PENGHASILAN TETAP, SEMENTARA BPD HANYA MEMPEROLEH TUNJANGAN KECIL?

Dalam buku Tanya Jawab Seputar Undang-Undang Desa yang diterbitkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi dijelaskan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan Desa yang bekerja setiap hari nonstop dan penuh waktu (full time), Karena itu mereka memperoleh penghasilan tetap, Sedangkan BPD berbeda dengan DPRD. BPD meskipun menjalankan fungsi pemerintahan tetapi bersifat semi relawan yang tidak bekerja penuh waktu (full time) seperti Pemerintah Desa, sehingga hak yang diterima adalah tunjangan.

Baca Juga :   Penjelasan dan Contoh Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)

Demikian, jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Lihat dan download contoh administrasi desa lainnya di ADMINISTRASI DESA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *