Keterbukaan informasi publik desa sangat diperlukan untuk tranparansi pengelolaan Dana Desa. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala akan kita bahas pada tulisan kali ini, silahkan dibaca sampai selesai agar kamu dapat manfaat dan tidak salah mengambil kesimpulan dari artikel ini.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa terdiri atas 6 Bab dan 21 Pasal, Ditetapkan Di Jakarta Pada Tanggal 31desember 2018 ditandatangani oleh Gede Narayana selaku Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Diundangkan Di Jakarta Pada Tanggal 31 Desember 2018 ditandatangani oleh Widodo Ekatjahjana sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Keterbukaan informasi publik desa mutlak diperlukan untuk pengelolaan dana desa secara transparan.
Bagian Kedua
Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan
Secara Serta Merta
Pasal 3
(1) Setiap Pemerintah Desa wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum paling sedikit:
a. informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, dan kejadian luar biasa;
b. informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti pencemaran lingkungan;
c. bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror;
d. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
e. informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
f. informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.
(2) Standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
b. pihak yang berpotensi terkena dampak bagi masyarakat umum;
c. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
d. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
e. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
f. pihak yang wajib mengumumkan informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;
g. tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi; dan
h. upaya yang dilakukan oleh Badan Publik dan/atau
pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya
dan/atau dampak yang ditimbulkan.
(3) Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta diumumkan paling sedikit pada papan pengumuman Desa dan/atau media lain yang lazim digunakan dan dijangkau dengan mudah oleh
masyarakat.
Informasi Publik di Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan terdiri dari 4 bagian yaitu :
- Bagian Kesatu Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala KLIK DISINI
- Bagian Kedua Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta KLIK DISINI
- Bagian Ketiga Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat KLIK DISINI
- Bagian Keempat Informasi yang Dikecualikan KLIK DISINI
Demikian “Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta“ , jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Lihat artikel menarik desa lainnya di RUANG DESA