Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018
News

Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan Dalam Rangka Keterbukaan Informasi Publik Dana Desa

Keterbukaan informasi publik dana desa sangat diperlukan untuk tranparansi pengelolaan Dana Desa. Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan akan kita bahas pada tulisan kali ini, silahkan dibaca sampai selesai agar kamu dapat manfaat dan tidak salah mengambil kesimpulan dari artikel ini.

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa terdiri atas 6 Bab dan 21 Pasal, Ditetapkan Di Jakarta Pada Tanggal 31desember 2018 ditandatangani oleh Gede Narayana selaku Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Diundangkan Di Jakarta Pada Tanggal 31 Desember 2018 ditandatangani oleh Widodo Ekatjahjana sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan terdiri dari 4 bagian yaitu :

  • Bagian Kesatu Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala KLIK DISINI
  • Bagian Kedua Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta KLIK DISINI
  • Bagian Ketiga Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat KLIK DISINI
  • Bagian Keempat Informasi yang Dikecualikan KLIK DISINI

ARTIKEL SEBELUMNYA

Sebelumnya telah disampaikan Dasar pertimbangan penetapan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa sebagaimana dapat dilihat dalam peraturan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Keterbukaan informasi publik diselenggarakan dalam rangka mewujudkan informasi publik yang partisipasi dan akuntabilitas sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

2. untuk menjamin pemenuhan hak masyarakat desa dalam memperoleh akses Informasi Publik Desa yang partisipasi dan akuntabilitas, perlu dilakukan
pengelolaan layanan informasi publik Desa.

3. untuk ketertiban dan kepastian dalam layanan informasi publik Desa, perlu ditetapkan standar layanan informasi publik desa sebagai acuan Desa dalam memberikan layanan informasi publik

Baca Juga :   Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Peraturan tersebut terdiri atas 6 Bab dan 21 Pasal, Ditetapkan Di Jakarta Pada Tanggal 31desember 2018 ditandatangani oleh Gede Narayana selaku Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Diundangkan Di Jakarta Pada Tanggal 31 Desember 2018 ditandatangani oleh Widodo Ekatjahjana sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Adapun isi masing-masing BAB dari Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa tersebut adalah sebagai berikut :

Bab I Ketentuan umum

terdiri dari 20 poin yang menjelaskan tentang maksud/pengertian dari kata-kata yang umum digunakan seperti Desa, Badan Publik Desa, Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Desa, dan lain sebagainya.

Selengkapnya terkait ketentuan umum Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa KLIK DISINI

Bab II Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan

terdiri dari 4 bagian yaitu :

  • Bagian Kesatu Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
  • Bagian Kedua Wajib Diumumkan Secara Serta Merta
  • Bagian Ketiga Wajib Tersedia Setiap Saat
  • Bagian Keempat Informasi yang Dikecualikan

 Selengkapnya terkait Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan KLIK DISINI

Bab III Pelayanan Informasi Publik Desa

terdiri dari 3 bagian yaitu :

  • Bagian Kesatu Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan
    Informasi Publik Desa
  • Bagian Kedua Penunjukkan dan Penetapan PPID Desa
  • Bagian Ketiga Tanggung Jawab dan Wewenang PPID Desa

Keterbukaan informasi publik dana desa mutlak diperlukan untuk pengelolaan Dana Desa yang baik. Selengkapnya terkait Pelayanan Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan KLIK DISINI

Bab IV Permohonan, Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa

terdiri dari 3 bagian yaitu :

  • Bagian Kesatu Permohonan Informasi Publik Desa
  • Bagian Kedua 
  • Bagian Ketiga Penyelesaian Sengketa Informasi di Komisi Informasi
Baca Juga :   Mendes PDTT Minta Penggunaan Dana Desa 2020 Dipercepat

 Selengkapnya terkait Permohonan, Keberatan Dan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Desa KLIK DISINI

Bab V Koordinasi Dan Fasilitasi

diantaranya menjelaskan tentang PUBLIKASI INFORMASI PUBLIK DESA yang terdiri dari

(1) Standar Layanan Informasi Publik melalui Pengumuman PPID Desa media atau alat pengumuman/penyampaian dapat mempertimbangkan dengan kemampuan dan kondisi sosiologis masyarakat desa setempat.

(2) Laporan dan evaluasi layanan publik Badan Publik Desa disampaikan kepada:
a. Musyawarah Desa;
b. Komisi Informasi Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
c. Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

Bab VI Ketentuan Penutup

Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Komisi ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

DOWNLOAD DISINI

Demikian “Informasi Publik Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan , jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Lihat artikel menarik desa lainnya di RUANG DESA

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *