Kriteria Calon Penerima BLT Dana Desa Yang Harus Dipenuhi, Agar Bisa Mendapatkan BLT
News

8.157 Desa Salurkan BLT Dana Desa bagi Masyarakat Terdampak Covid-19

Desa Salurkan BLT. Sebanyak 8.157 desa yang tersebar di 76 Kabupaten telah mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, hal tersebut disampaikan langsung Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar saat konferensi pers virtual, Senin (27/4/2020).

Untuk penyaluran BLT, dilakukan dengan dua cara, yaitu secara langsung (tunai) dan melalui transfer rekening Bank (non tunai), total BLT yang disalurkan sampai saat ini mencapai Rp. 70 miliar.

Gus Menteri (sapaan Abdul Halim Iskandar) mengatakan, perbedaan skema penyaluran dikarenakan kondisi setiap desa yang ada di setiap daerah berbeda, Himpunan Bank Negara sudah diminta untuk melayani penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Desa).

“Seperti BNI diminta membantu warga desa penerima BLT untuk membuka rekening secara gratis. Jadi uang senilai Rp 600 ribu langsung akan masuk ke rekeningnya,” ujar Gus Menteri.

Gus Menteri menegaskan bahwa BLT Desa diprioritaskan untuk warga miskin yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi covid-19, khususnya untuk mereka yang belum tersentuh bantuan langsung dari pemerintah Seperti, Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Kartu Sembako.

Adapun untuk warga yang telah menerima bantuan sebelumnya dari pemerintah, baik PKH, BPNT dan Kartu Sembako, secara tegas Gus Menteri menyampaikan bahwa mereka tidak diperkenankan untuk menerima BLT. Untuk memastikan hal tersebut, Relawan Desa Lawan Covid-19 diterjunkan untuk mendata warga desa.

“Jadi, mulai dari tingkat RT akan ada tiga orang yang mendata setiap warga. Kalau tiga orang itu mendapati ada satu masyarakatnya belum menerima bansos dan dikategorikan miskin, orang itu berpotensi besar untuk menerima BLT,” papar Gus Menteri

“Warga desa yang tidak memiliki NIK juga bisa mendapatkan dana desa. Asalkan dia melapor dan memberikan keterangan kepada kepala desa,” sambungnya.

Baca Juga :   Pernyataan Tanggungjawab Belanja di Desa

“Desa yang dana desanya di bawah Rp 800 juta per tahun maksimal 25% dialokasikan untuk BLT-Dana Desa. Kedua, antara Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar itu alokasikan maksimal 30% untuk BLT-Dana Desa. Sedangkan yang dana desanya diatas Rp 1,2 miliar itu maksimal 35% dialokasikan untuk BLT-Dana Desa,” jelas Gus Menteri.

Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, Pemerintah dalam hal ini Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar akan memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang enggan membelanjakan dana desa untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT), Mendes tidak akan mencairkan dana desa di tahap selanjutnya jika ada Kepala Desa yang berani melanggar aturan tersebut.

Apa yang disampaikan Menteri Desa terkait Sanksi yang akan diterima Kades yang Tak Belanjakan Dana Desa untuk BLT, sesuai dengan isi  PMK Nomor 40 /PMK.07 /2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa disini

Selengkapnya sobat desa bisa download file PMK Nomor 40 /PMK.07 /2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa disini

Sekian kabar tentang 8.157 Desa Salurkan BLT Dana Desa bagi Masyarakat Terdampak Covid-19, jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA

Download PMK Nomor 40 Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *