DANA DESA VS DANA DOSA
Setelah mengalami proses pembahasan yang sangat panjang, akhirnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desa disahkan DPR untuk menjadi undang-undang. Undang-Undang Desa disahkan DPR RI pada Sidang Paripurna 18 Desember 2013 lalu.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menandatangani Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 15 Januari 2014. Undang-undang Nomor 6 ini kemudian melahirkan anak yang paling seksi untuk Pemerintahan Desa, yaitu Dana Desa. Sejak saat itu, banyak mata mulai melirik ke desa, bukan tanpa alasan, ratusan juta bahkan ada yang sampai 1 milyar lebih Dana dikucurkan pemerintah ke desa.
Sejak 2015-2019 pemerintah pusat telah menggelontorkan Rp 257 triliun untuk Dana Desa, Jika dirinci, pemerintah mengalokasikan Rp 20,7 trilun pada tahun 2015, tahun berikutnya (2016) Dana Desa dialokasikan dua kali lebih besar yaitu Rp 47 triliun, pada tahun 2017 dikucurkan Rp 60 triliun, pada tahun 2018 masih Rp 60 triliun, dan tahun 2019 Dana Desa semakin besar, yaitu Rp 70 triliun 2019. Bagaimana selanjutnya ditahun 2020?, dalam twit Jokowi beberapa hari yang lalu disebutkan bahwa Dana Desa akan tetap berlanjut, “Tetap berlanjut, bahkan semakin ditingkatkan. Tahun 2020, anggaran bagi dana desa sebesar Rp72 riliun, naik dua triliun dari tahun ini” tulis jokowi.
DANA DESA JANGAN SAMPAI JADI DANA DOSA
Dana yang sangat besar digelontorkan pemerintah ke desa bukan tanpa alasan, pemerintah tentunya menginginkan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan untuk rakyatnya. Dana Desa dikucurkan bukan untuk memperkaya segelintir orang di desa, bukan juga untuk ladang korupsi bagi para koruptor-koruptor desa.
Pada tanggal 5 Oktober 2017, dikutip dari merdeka.kom, Menurut Jokowi, dari 74.000 desa yang menerima Dana Desa, tahun ini (2017), ada kurang lebih 900 desa yang mempunyai masalah, kepala desanya ditangkap, karena menyelewengkan Dana Desa. Oleh Karena itu, Jokowi meminta agar hati-hati menggunakan dana desa ini. Tahun 2017 saja sudah segitu banyak masalah, bagaimana dengan tahun 2019?, mudah-mudahan kasus di desa semakin berkurang dan kesejahteraan masyarakat di desa semakin meningkat.
Dikutip dari cnnindonesia.com, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, korupsi Dana Desa periode 2015-2018 mencapai 252 kasus, dengan rincian, korupsi Dana Desa pada 2015 mencapai 22 kasus, kasus tersebut kemudian semakin meningkat menjadi 48 kasus pada 2016 dan bertambah lagi menjadi 98 dan 96 kasus pada 2017 dan 2018.
Banyaknya masalah dan kasus terkait Dana Desa tentunya menjadi tanggung jawab kita semua, masyarakat desa. Dana Desa ini adalah dana untuk kita, membangun desa dan membangun sumber daya manusia di desa, sudah seharusnya kita mengawasi Dana Desa jangan sampai dijadikan Dana Dosa oleh segilintir orang yang tamak dan serakah.
252 kasus korupsi Dana Desa merupakan jumlah yang sangat kecil jika dibandingkan jumlah desa itu sendiri, yaitu 74.000 desa, tetapi, persentase meningkatnya kasus dari tahun ke tahun, ini yang perlu kita waspadai, jangan sampai Kepala Desa atau Perangkat Desa kita terjerat kasus korupsi, bukan hanya mereka yang menanggung malu, desa kitapun ikut tercoreng.
MENGAWAL DANA DESA JANGAN SAMPAI JADI DANA DOSA
Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi Dana Desa, masyarakat diharapkan ikut terlibat mengawal dalam semua tahapan Dana Desa itu sendiri, mulai dari perencanaan, sampai pelaksanaan dan pertanggunggungjawaban.
Mari sama-sama mengawal Dana Desa, untuk masyarakat yang adil, makmur dan sejatera.