Dana Desa Boleh Digunakan untuk Tangani Penyakit mulut dan kuku biasa disingkat PMK. PMK merupakan penyakit hewan menular yang menyerang hewan berkuku belah baik hewan ternak maupun hewan liar seperti sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa/kijang, onta dan gajah. Penyakit ini menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat tinggi.
Di dunia internasional, penyakit PMK disebut foot and mouth disease yang disingkat dengan FMD. Penyakit PMK atau FMD disebabkan oleh virus yang dinamai virus penyakit mulut dan kuku (virus PMK) atau foot and mouth diseases virus (FMDV). Virus ini masuk dalam famili Picornaviridae dan genus Aphtovirus (MacLachlan & Dubovi 2017).
Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) semakin meluas dan mengancam banyak hewan ternak di sejumlah Wilayah Indonesia.
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar memperbolehkan pemanfaatan dana desa untuk penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sesuai dengan kewenangan desa. Ketentuan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 76 Tahun 2022.
“Boleh tidak dana desa untuk penyakit mulut dan kuku? jawaban saya dengan tegas boleh asal pada level kewenangan desa. Dengan keluarnya keputusan menteri ini kepala desa tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan dana desa dalam menangani penyakit mulut dan kuku,” tegas Gus Halim sapaan akrab Abdul Halim Iskandar dalam konferensi pers di Ubud, Bali pada Selasa (12/7/2022).
Dana Desa salah satunya dapat digunakan untuk melakukan pengelompokan atau karantina hewan yang terserang penyakit PMK, tidak untuk mengganti hewan ternak yang mati, “Dana Desa boleh digunakan untuk penangan penyakit mulut dan kuku. Tapi kalau untuk mengganti rugi hewan ternak meninggal tidak boleh, itu kewenangan supradesa,” Jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Halim juga menganjurkan Pemerintah Desa untuk membentuk atau mengaktifkan kembali Relawan Desa Lawan Covid-19 menjadi Relawan Desa Lawan PMK. Dalam strukturnya, semua elemen masyarakat dan Pemerintah Desa bersinergi.
Tugas relawan desa juga melakukan pencegahan, penanganan, dan pengendalian PMK. “Pencegahan, penanganan dan pengendalian PMK itu salah satunya meliputi pembentukan Posko Desa Aman PMK,” katanya.
Demikian informasi terbaru terkait Dana Desa Boleh Digunakan Tangani PMK
Ayo bergabung di Halaman Media Desa agar tidak ketinggalan informasi menarik dari media desa.
Baca juga artikel menarik lainnya di menu TEKNO untuk update pengetahuan terkait teknologi informasi.