Contoh Surat Pengajuan Pencairan Dana Desa. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1081) terdapat beberapa perubahan antara lain sebagai berikut :
Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD.
Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20%(dua puluh persen);
b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan
c. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen).
Penyaluran dari RKUD ke RKD dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di RKUD. Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD
sebagaimana dimaksud dilaksanakan setelah bupati/wali kota menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. tahap I berupa peraturan Desa mengenai APBDesa dari Kepala Desa;
b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya dari Kepala Desa; dan
c. tahap III berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa sampai dengan tahap II dari Kepala Desa.
Untuk menyampaikan dokumen persyaratan, tentunya kita harus membuat surat pengantar kepada Bupati/Walikota, adapun contoh surat pengantar bisa dilihat seperti di bawah ini
Blang Mee, 28 Oktober 2019
Kepada Yth, Bapak Bupati Bireuen
Nomor :
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III TA 2019
Dalam rangka melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2019 sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Bireuen Nomor Bupati Nomor 3 Tahun 2019. Salah satu sumber pendapatan Gampong adalah Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 Sebesar Rp. 708.182.000,-
Untuk Penyaluran Dana Desa Tahap II, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Bupati Bireuen Nomor 3 Tahun 2019, kami mengajukan permohonan pencairan Dana Desa tahap III 40% (empat puluh persen) sebesar Rp. 283.272.800,- ( Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah ).
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami mengajukan permohonan pencairan dana DD Tahap III dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut :
1. Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa tahap I dan tahap II Tahun Anggaran 2019.
2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai 6.000.
3. Fotocopy Printout Rekening Kas Gampong.
Demikian permohonan ini kami ajukan untuk mendapat pertimbangan selanjutnya. Atas perhatian Bapak, diucapkan terima kasih.
Keuchik Gampong Blang Mee
( DAHLAMUDDIN )
Tembusan :
1. Camat Jeumpa