Contoh Terbaru Permohonan dan Dokumen Persyaratan Pencairan Dana Desa Tahap III dapat sobat desa download nanti di akhir artikel ini. Contoh format ini diambil dari salah satu desa di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh.
Pada contoh yang kami bagikan, sobat desa bisa melihat bahwa “Desa” di Aceh penyebutannya adalah “Gampong”. Sobat desa bisa mengganti penyebutan “Gampong” dengan nama desa sesuai tempat sobat desa tinggal.
dikutip dari wikipedia, Desa, atau udik, menurut definisi “universal”, adalah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural). Di Indonesia, istilah desa adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan, yang dipimpin oleh Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau Banjar (Bali) atau jorong (Sumatra Barat). Kepala Desa dapat disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur, Klèbun di Madura, Pambakal di Kalimantan Selatan, dan Kuwu di Cirebon, Hukum Tua di Sulawesi Utara, dan Keuchik di Aceh.
Sejak diberlakukannya otonomi daerah Istilah desa dapat disebut dengan nama lain, misalnya di Sumatra Barat disebut dengan istilah nagari, di Aceh dengan istilah gampong, di Papua dan Kutai Barat, Kalimantan Timur disebut dengan istilah kampung. Begitu pula segala istilah dan institusi di desa dapat disebut dengan nama lain sesuai dengan karakteristik adat istiadat desa tersebut. Hal ini merupakan salah satu pengakuan dan penghormatan Pemerintah terhadap asal usul dan adat istiadat setempat.
Adapun dokumen yang harus dilampirkan sebagai persyaratan permohonan pencairan Dana Desa Tahap III adalah sebagai berikut :
1. Surat Permohonan Pencairan Dana Desa Tahap III TA 2020, KLIK FORMAT DISINI
2. Peraturan Desa (Qanun) APBG_P Tahun 2020 dan Soft Copy dalam bentuk CD.
3. Laporan Realisasi Penyerapan dan Capain Keluaran Dana Desa Tahun Anggaran sebelumnya.
4. Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Keluaran Dana Desa Tahap II menunjukkan Realisasi Penyerapan paling sedikit sebesar 50% (lima puluh persen) Tahun Anggaran 2020
5. Laporan Konvergensi Pencegahan Stunting tingkat Gampong Tahun Anggaran sebelumnya KLIK FORMAT DISINI
6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bermaterai 6.000. KLIK FORMAT DISINI
7. Foto Copy Print out Rekening Kas Gampong.
Demikian Contoh Terbaru Permohonan dan Dokumen Persyaratan Pencairan Dana Desa Tahap III , jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Lihat dan download contoh administrasi desa lainnya di ADMINISTRASI DESA