Penjelasan dan Contoh Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) adalah dokumen yang memuat rincian setiap kegiatan, anggaran yang disediakan, dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam APB Desa.
DPA disusun oleh kaur ataupun kasi sesuai bidang tugasnya, dokumen ini selanjutnya di verifikasi oleh Sekretaris Desa dan seterusnya disetujui oleh Kepala Desa. Hal ini berdasarkan pemendagri nomor 20 tahun 2018, sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 3 huruf (a) bahwa Sekretaris Desa mempunyai tugas melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL, menegnai DPPA dan DPAL akan dijelaskan pada artikel berikutnya.
Masih berdasarkan permendagri nomor 20 tahun 2018, pada pasal 3 ayat 2 huruf (e) disebutkan bahwa Kepala Desa selaku PKPKD mempunyai kewenangan diantaranya yaitu menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL.
Adapun format DPA itu sendiri dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2018 Tentang Pengelolaan keuangan desa, yaitu terdiri dari :
1. Format Rencana Kegiatan dan Anggaran, Lihat/Download Disini
Cara pengisian:
Kolom 1,2 3, 4 dan 5 : diisi sebagaimana yang tercantum dalam Penjabaran APB Desa sesuai tugas yang dilaksanakan oleh masing-masing Kaur/Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran
Kolom 6 : diisi rencana penarikan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan oleh masing-masing Kaur/Kasi Pelaksana Kegiatan Anggaran yang diajukan kepada Kaur Keuangan dalam setiap periode/bulan dalam baris jenis, objek, dan rincian objek belanja
Kolom 7 : diisi rencana jumlah penarikan anggaran untuk masing-masing kegiatan
2. Format Rencana Kegiatan Desa, Lihat/Download Disini
Keterangan:
* merupakan dokumen perencanaan yang disusun saat penyusunan RKP Desa
3. Format Rencana Anggaran Biaya (RAB), Lihat/Download Disini
Cara pengisian :
1. Bidang diisi dengan nomenklatur bidang dan kode rekening sesuai dengan APB Desa
2. Sub Bidang diisi dengan nomenklatur Sub Bidang dan kode rekening sesuai APB Desa
3. Kegiatan diisi dengan nomenklatur kegiatan dan kode rekening sesuai
APB Desa
4. kolom 1 : diisi dengan nomor urut
5. kolom 2 : diisi dengan uraian berupa rincian kebutuhan dalam kegiatan.
6. kolom 3 : diisi dengan volume dapat berupa jumlah orang/barang.
7. kolom 4 : diisi dengan harga satuan yang merupakan besaran untuk membayar orang/barang
8. kolom 5 : diisi dengan jumlah perkalian antara kolom 3 dengan kolom 4
Demikian artikel tentang Penjelasan dan Contoh Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Lihat artikel menarik lainnya di RUANG DESA
Artikel ini dirangkum dari Permendagri nomor 20 tahun 2018