Cegah Covid-19 Dana Desa Bisa untuk Bantuan Langsung Tunai
News Ruang Desa

Cegah Covid-19, Dana Desa Bisa untuk BLT

Cegah Covid-19 Dana Desa Bisa untuk BLT, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Cegah Covid-19 Dana Desa Bisa untuk Bantuan Langsung Tunai

Adapun inti dari perubahan dimaksud mengatur tentang penggunaan Dana Desa untuk:

  1. Pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  2. Padat Karya Tunai Desa (PKTD);
  3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa).

Untuk nomor 1 dan 2 telah dijelaskan secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa beserta lampiran Protokol Relawan Desa Lawan COVID-19 sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.

Cegah Covid-19, Dana Desa Bisa untuk BLT

Khusus untuk nomor 3 (tiga) BLT-Dana Desa diatur sebagai berikut:

1. Bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di Desa;

2. Sasaran penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata( exclusion error ), dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

3. Mekanisme Pendataan

a. Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19 dengan formulir terlampir;

b. Basis pendataan di RT dan RW;

c. Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa lnsidentil yang dilaksanakan dengan agenda tunggal: validasi, finalisasi, dan penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa;

Baca Juga :   Tugas dan Fungsi Kaur Desa / Keurani Cut

d. Legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa; dan

e. Dokumen penetapan data KK penerima BLT-Dana Desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau dapat diwakilkan ke Camat dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima.

4. Metode dan Mekanisme Penyaluran

a. Metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT-Dana Desa mengikuti rumus:
1) Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
2) Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
3) Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
4) Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.

b. Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah  desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan.

5. Jangka waktu dan besaran pemberian BLT-Dana Desa

a. Masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020.
b. Besaran BLT-Dana Desa per bulan: Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga.

6. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh:

a. Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
b. Camat; dan
c. Inspektorat Kabupaten/Kota.

7. Penanggung Jawab penyaluran BLT-Dana Desa adalah Kepala Desa.

8. Mekanisme Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :   Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020

9. Terkait dengan pelaksanaan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT dimaksud, disediakan layanan bantuan di call center nomor 1500040.

Demikian isi surat pemberitahuan yang disampaikan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) kepada Guburnur, Bupati/Walikota, dan Kepala Desa di seluruh Indonesia tertanggal 14 April 2020.

Sekian kabar tentang Cegah Covid-19, Dana Desa Bisa untuk Bantuan Langsung Tunai, jika bermanfaat silahkan dishare, jangan lupa bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA

Download Permendes Nomor 6 Tahun 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *