Cara Dapat Bantuan Pemerintah untuk UMKM
News Ruang Desa

yang Masih Bingung Cara Daftar BPUM, Baca Ini !!!!

Sobat desa ada yang masih bingung cara daftar BPUM (Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro) ? ayo baca artikel ini sampai selesai dan ikuti langkah-langkah serta persyaratan apa saja saja yang harus disiapkan sebelum mendaftar.

Sejak 24 Agustus 2020, pemerintah sudah menyalurkan bantuan presiden (banpres) produktif bagi usaha mikro atau disebut Bantuan Pemerintah untuk Usaha Mikro (BPUM). Nilainya sebesar Rp2,4 juta untuk setiap penerima manfaat. Diharapkan dari bantuan sosial langsung ini kalangan UKM yang terdampak akibat pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19) mulai produktif dan menggulirkan lagi usaha mereka.

Pemerintah sendiri menargetkan 12 juta UKM menjadi penerima bantuan tersebut. Dana bantuan itu akan ditransferkan secara langsung ke rekening para penerima.

Syarat Penerima BPUM

Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk menerima BPUM ini? 

1. Warga Negara Indonesia;

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK);

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR);

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh Penerima BPUM

Untuk dokumen persyaratan sangat mudah, calon penerima hanya membawa dokumen sebagai berikut :

1. Foto Kopi KTP

2. Foto Kopi KK

3. Surat Keterangan Usaha dari Kepala Desa / Keuchik, contoh format DOWNLOAD DISINI

4. Foto tempat usaha beserta pelaku usaha

Baca Juga :   Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID - 19) di Desa Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa

5. Nomor HP

Untuk beberapa Kabupaten / Kota, mungkin berbeda kebijakan dan ada penambahan dokumen lain, tetapi sobat desa bisa menyiapkan 5 dokumen yang telah kami sebutkan di atas terlebih dahulu, karena secara umum dokumen yang diminta hanya seperti yang telah kami sebutkan

Tata Cara Daftar BPUM

Calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM. Para pengusul BPUM tersebut adalah:

1. Kementerian/Lembaga

2. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di provinsi dan kabupaten/kota

3. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

5. Lembaga penyalur kredit pemerintah.

Sebelumnya sempat diberitakan beberapa media bahwa pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui link siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id, tetapi setelah ditelusuri ternyata link ini saat berita ini ditulis masih belum/tidak aktif.

Sobat desa tidak perlu bingung jika link di atas masih belum bisa diakses, Sobat Desa masih bisa mendaftarkan diri ke Dinas Koperasi Kabupaten / Kota dengan membawa dokumen persyaratan yang telah kami sebutkan.

Khusus untuk Sobat Desa yang tinggal di Kabupaten Bireuen, kalian bisa mendaftarkan melalui Kepala Desa/Keuchik untuk seterusnya Pemerintah Desa akan meneruskan ke Kecamatan dan Ke Dinas Koperasi UKM, BACA KETENTUAN DISINI

Jangka Waktu  untuk Daftar BPUM

Pendaftaran telah dibuka sejak 13 Oktober, dan akan diperpanjang hingga akhir bulan November 2020.

“Bantuan ini kan diperpanjang hingga akhir November 2020. Untuk itu, kami masih membuka kesempatan bagi para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan ini. Caranya, ajukan saja ke dinas koperasi di daerah masing-masing,” ujar Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman, dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/10/2020)

Baca Juga :   Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala

Cek Data Penerima BPUM

Sebelum sobat desa mendaftar, sebaiknya sobat desa cross cek dulu apakah nama sobat desa sudah ditetapkan sebagai penerima pada gelombang sebelumnya, karena pada beberapa kasus, ada penerima yang tidak mendaftar tetapi nama mereka muncul di data penerima, hal ini terjadi karena penerima tersebut telah didaftarkan oleh para pengusul yang telah kami sebutkan di atas.

Cara Cek Penerima BLT BPUM BRI Online 2,4 Juta dapat dibaca DISINI

PENUTUP

Semoga artikel ini sudah sangat jelas dan dapat membantu sobat desa yang memiliki usaha dan saat ini usaha tersebut terdampak panemi COVID-19. Silahkan di share artikel ini untuk sodara kita yang membutuhkan, karena diluar sana masing banyak sodara kita yang memiliki usaha dan terdampak tetapi masih bingung cara mendapat bantuan pemerintah ini.

semoga dengan menshare artikel ini bisa menjadi ladang amal kebaikan untuk kita bersama, siapa tahu dengan niat ikhlas dan tanpa takut tersaingi (karena kuota juga banyak) kita bisa mendapat bantuan BPUM ini (tentunya untuk yang memiliki usaha).

Demikian kabar tentang yang Masih Bingung Cara Daftar BPUM, Baca Ini !!!!, jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *