Persyaratan Calon Anggota BPD
Ruang Desa

BPD Sang Legislator Desa

Badan Permusyawaratan Desa

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sang legislator desa adalah lembaga yang dibentuk untuk menjalankan fungsi pemerintahan desa, anggota BPD terdiri dari perwakilan masyarakat berdasarkan keterwakilan wilayah yang dipilih secara demokratis.

BPD di desa memiliki fungsi hampir sama dengan DPR, yaitu sebagai legislator di desa, setiap peraturan desa yang disahkan oleh Pemerintah Desa harus terlebih dulu dibahas dan mendapat persetujuan lembaga ini.

Di beberapa daerah, BPD, Sang Legislator Desa sudah ada sejak masa kerajaan, jauh sebelum Indonesia merdeka, bahkan sebelum Belanda menginjakkan kakinya ke bumi Nusantara. Di Aceh misalnya, BPD disebut “Tuha Peut”, lembaga ini sudah dikenal sejak masa Kerajaan Aceh Darussalam, penyebutan Tuha Peut masih dipakai sampai sekarang. Tuha Peut terdiri dari Peutuha (Ketua), Wakil Peutuha (Wakil Ketua), Keurani (Sekretaris), dan Anggota. Meski penyebutannya berbeda, fungsi Tuha Peut sama dengan fungsi BPD secara nasional.

BPD Sang Legislator Desa

Sejak berlakunya Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, fungsi BPD sebagai legislator semakin diperkuat, pada Bab 5 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pasal 55, disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi:

  • membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
  • melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Jika kita perhatikan fungsi BPD, jelas bahwa lembaga ini memiliki peran yang sangat penting dalam Pemerintahan Desa, ketika masyarakat ingin menyampaikan aspirasi, BPD menampung dan menyalurkan aspirasi tersebut. Selain fungsi tersebut, BPD sang legislator desa juga memiliki fungsi pengawasan kinerja Kepala Desa, fungsi ini terkadang ada yang salah diartikan oleh sebagian anggota BPD itu sendiri, sehingga ada sebagian anggota BPD yang bukan mengawasi kinerja Kepala Desa, tetapi bertindak lebih jauh yaitu memeriksa dan mengaudit, padahal ini adalah ranahnya Inspektorat, BPK, atau Auditor penegak hukum lainnya. BPD tidak memiliki fungsi memeriksa dan mengaudit.

Baca Juga :   Desa Fiktif Penerima Dana Desa

Bagaimana Jika BPD Sang Legislator Desa menemukan kejanggalan dalam Pengelolaan Keuangan Desa ?

Jika menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan desa, BPD berhak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa, setiap anggota BPD juga berhak mengajukan pertanyaan. Bila tidak mendapat keterangan dan tanggapan yang memuaskan dari Pemerintah Desa dan jika kejanggalan mengarah kepada unsur Korupsi atau penyelewengan dana, BPD bisa meminta kepada inspektorat untuk melakukan audit.

Hak BPD dan Anggota BPD sebagaimana dijelaskan dalam pasal 61 dan 62 Undang-undang Desa, Badan Permusyawaratan Desa berhak:

  • mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa;
  • menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
  • mendapatkan biaya operasional pelaksanaan tugas dan fungsinya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:

  • mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
  • mengajukan pertanyaan;
  • menyampaikan usul dan/atau pendapat;
  • memilih dan dipilih; dan
  • mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Masa Keanggotaan dan Syarat Calon Anggota BPD Sang Legislator Desa

Pada pasal 56 dijelaskan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis. Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Anggota Badan Permusyawaratan Desa dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Adapun syarat calon anggota BPD dijelaskan pada pasal 57, Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa adalah:

  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  • berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah;
  • berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
  • bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
  • bersedia dicalonkan menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
  • wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
Baca Juga :   Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa

Jumlah Anggota BPD Harus Gasal/Ganjil

Jumlah Anggota BPD harus gasal/ganjil, tidak boleh genap, hal ini bertujuan untuk memudahkan melahirkan kesepakatan apabila terpaksa dilakukan voting untuk pembahasan yang tidak bisa dicapai dengan musyawarah mufakat. tidak bisa dibayangkan jika anggota BPD berjumlah genap dan saat melakukan voting selalu seri, pembahasan tidak akan pernah selesai.

Jumlah Anggota BPD paling sedikit berjumlah 5 orang dan paling banyak berjumlah 9 orang.

Pemberhentian Anggota BPD

Anggota BPD berhenti karena:

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri; atau
  • diberhentikan.

Anggota BPD diberhentikan, apabila:

  • berakhir masa keanggotaan;
  • tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan tanpa keterangan apapun;
  • tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD;
  • tidak melaksanakan kewajiban;
  • melanggar larangan sebagai anggota BPD;
  • melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik BPD;
  • dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat BPD lainnya yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  • Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, pemekaran atau penghapusan
    Desa;
  • bertempat tinggal diluar wilayah asal pemilihan; dan/atau
  • ditetapkan sebagai calon Kepala Desa

Kesimpulan

  • BPD sang Legislator memiliki peran yang sangat penting dalam pemerintahan desa,
  • BPD tidak boleh acuh tak acuh terhadap program yang dijalankan pemerintah desa,
  • BPD berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Anggota BPD harus mengetahui permendagri nomor 110 tahun 2016 sehingga memahami peran dan fungsinya.

Terimakasih sudah membaca artikel ini, semoga bermanfaat

Baca Juga :   Awas Jangan Salah!!! Ruang Lingkup Pengawasan Dana Desa Oleh BPD

Artikel ini dirangkum dari :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *