Bolehkah PNS menjadi perangkat Desa?, pertanyaan ini sering ditanyakan masyarakat ke admin mediadesa.org, bahkan ada sebagian netizen yang menanyakan langsung di kolom komentar postingan @mediaberdesa.
Bagi sebagian masyarakat Desa, perangkat Desa tidak layak diangkat dari kalangan PNS karena alasan pemerataan lapangan kerja, bagi sebagian yang lain menganggap sah-sah saja sejauh dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Kasus satu desa dengan desa lainnya tentu saja berbeda, ada desa yang penduduknya banyak lulusan SMA atau Sarjana yang mampu melaksanakan tupoksi sebagi perangkat desa, sementara ada juga desa yang masyarakatnya memiliki tingkat pendidikan yang terbatas sehingga hanya sedikit yang bisa mencalonkan diri menjadi perangkat desa.
Untuk desa yang penduduknya terbatas atau sedikit yang memiliki ijazah, tentu saja masyarakatnya tidak protes jika perangkat desa diangkat dari PNS. Lantas bagaimana dengan desa yang memiliki penduduk padat, banyak lulusan SMA dan Sarjana yang masih menganggur, sementara yang diangkat sebagai perangkat adalah PNS yang jelas-jelas sudah memiliki pekerjaan tetap dan dijamin dengan gaji pensiun? menurut undang-undang sih sah-sah saja, tapi bagaimana dengan tanggapan masyarakat terhadap moral? jawabannya kembali lagi bahwa tidak semua masyarakat desa memiliki pandangan yang sama terhadap permasalahan ini.
Jika PNS yang menjabat perangkat Desa dianggap tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat lain, bagaimana dengan pengusaha, Importir, Tuan Tanah, Pemilik Modal, Toke Udang, Toke Padi, Toke Beras, dan semua masyarakat yang penghasilannya di atas penghasilan PNS? apakah mereka juga dianggap tidak bermoral jika menjabat sebagai perangkat Desa? jawabannya sekali lagi tidak semua masyarakat desa memiliki pandangan yang sama terhadap permasalahan ini.
Sebaiknya, semua kegiatan yang menyangkut dengan Desa kita kembali ke regulasi yang telah dikeluarkan Pemerintah, Pemerintah pastinya sudah melakukan kajian yang mendalam sebelum sebuah regulasi dikeluarkan. Bagi yang belum terpilih menjadi Perangkat Desa agar legowo, mungkin saja tuhan sudah mempersiapkan rezeki yang lebih besar untuk kita. Untuk membangun Desa tidak mesti menjadi Perangkat Desa, sebagai masyarakat kita juga bisa membangun Desa dengan ikut berpartisipasi dalam semua kegiatan desa dan juga ikut mengawasi program Pemerintah Desa.
Kembali lagi ke TOPIK, Bolehkah PNS Menjadi Perangkat Desa?
Mari kita lihat PP Nomor 43 Tahun 2014
Pasal 67
(1) Pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat yang akan diangkat menjadi perangkat Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.
(2) Dalam hal pegawai negeri sipil kabupaten/kota setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil
Kesimpulan : Pegawai Negeri Sipil Boleh Menjadi Perangkat Desa
Terimakasih telah membaca artikel ini, silahkan di share jika bermanfaat.
Apakah seseorang yang mempunyai kontrak kerja dengan suatu perusahaan bisa menjabat sebagai perangkat desa.
Yang nyatanya tidak pernah mengikuti kegiatan desa,namun ia cenderung tetap bekerja diperusahaan dengan tidak melakukan tugasnya diperangkat desa.