prioritas penggunaan dana desa 2021
Ruang Desa

BLT Masuk Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021?

Apakah BLT Dana Desa tetap lanjut di 2021? Apakah BLT Masuk Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021?, pertanyaan ini sering ditanyakan kepada kami oleh masyarakat dan penggiat desa pada berbagai kesempatan, mari kita bahas !!!!! baca sampai selesai agar tidak gagal paham.

Kementerian Desa PDTT telah mengeluarkan peraturan terkait Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021, yaitu Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah menimbulkan korban jiwa, dan kerugian material yang semakin besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 telah diprioritaskan untuk penanganan COVID-19. Kegiatannya berupa Desa tanggap Covid 19, Padat Karya Tunai Desa, dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa. Selanjutnya, untuk memperkuat adaptasi kebiasaan baru dan pemulihan ekonomi di Desa, penggunaan Dana Desa Tahun 2020 juga difokuskan untuk membiayai Desa Aman COVID-19 dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) untuk pemberdayaan ekonomi Desa melalui badan usaha milik desa. Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 tetap diarahkan pada jaring pengaman sosial, Desa Aman COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang mencakup sektor strategis nasional. Sektor strategis nasional meliputi:

1. sarana/prasarana energi;

2. sarana/prasarana komunikasi;

3. sarana/prasarana pariwisata;

4. pencegahan stunting; dan

5. pengembangan Desa inklusif.

Mari kita lihat BAB II permendes PDTT nomor 13 tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Pasal 5

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.

(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:
a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan

c. adaptasi kebiasaan baru Desa.

Baca Juga :   Tidak Semua Informasi Publik Wajib Dibuka oleh Desa

Pasal 6

(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a. pembentukan, pengembangan, dan revitalisasi badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
b. penyediaan listrik Desa untuk mewujudkan Desa berenergi bersih dan terbarukan; dan
c. pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi Desa sadar lingkungan.

(2) Penggunaan Dana Desa untuk program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a. pendataan Desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa;
b. pengembangan Desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata;
c. penguatan ketahanan pangan dan pencegahan stunting di Desa untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan; dan
d. Desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan perempuan Desa, Desa damai berkeadilan, serta mewujudkan kelembagaan Desa dinamis dan budaya Desa adaptif

(3) Penggunaan Dana Desa untuk adaptasi kebiasaan baru Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a. mewujudkan Desa sehat dan sejahtera melalui Desa Aman COVID-19; dan
b. mewujudkan Desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

(4) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika kita perhatikan pasal 6 ayat (3) huruf b, jelas bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dimasukkan dalam prioritas Dana Desa 2021, namun, tentu saja kita harus menunggu aturan lebih lanjut tentang berapa besaran yang boleh dianggarkan, lama waktu penyaluran, dan siapa saja yang termasuk kategori penerima.

Baca Juga :   Persyaratan Calon Anggota BPD

Namun, bisa saja BLT tidak berlanjut jika regulasi diubah atau karena hal lain, tentu saja kita sama-sama berdoa dan berharap agar pandemi ini segera berakhir dan desa bisa melanjutkan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana mestinya.

Selanjutnya, Mari kita lihat BAB III  Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa 

Pasal 7

(1) Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dibahas dan disepakati melalui Musyawarah Desa.

(2) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan kesepakatan mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa yang dituangkan dalam berita acara.

(3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi pedoman Pemerintah Desa dalam penyusunan Peraturan Desa yang mengatur mengenai RKP Desa.

(4) Dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mengikuti tahapan perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa.

Pasal 8

(1) Pelaksanaan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilakukan melalui swakelola dengan mendayagunakan sumber daya lokal Desa.

(2) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.

(3) Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.

(4) Dana Desa yang digunakan untuk mendanai pengembangan kapasitas masyarakat dilakukan melalui swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar-Desa.

(5) Swakelola oleh badan kerja sama antar-Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Pelaksanaan program dan/atau kegiatan melalui swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dapat dilakukan dengan cara kerja sama antar desa dan/atau kerja sama desa dengan pihak ketiga dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :   Ketentuan Dalam Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT)

(2) Dalam hal dibutuhkan adanya kerjasama antara desa dengan kelurahan untuk melaksanakan program dan/atau kegiatan melalui swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) Masyarakat Desa berpartisipasi dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

(2) Partisipasi masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. terlibat aktif dalam setiap tahapan penyusunan Prioritas Penggunaan Dana Desa; b. menyampaikan usulan program dan/atau kegiatan; c. memastikan prioritas penggunaan Dana Desa ditetapkan dalam dokumen RKP Desa dan APB Desa; dan d. ikut serta mensosialisasikan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

(3) Pemerintah Desa berkewajiban untuk melibatkan masyarakat dalam penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa.

Pasal 11

(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa menjadi bagian dari RKP Desa.

(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. data yang disediakan oleh Kementerian; dan b. aspirasi masyarakat Desa. (3) RKP Desa yang memuat Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan APB Desa.

Baca dan download Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk informasi lebih detai dan lengkap DISINI

Demikian, jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.

Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *