BLT Desa Sampai Desember. Dikutip dari Wikipedia, Bantuan Langsung Tunai (bahasa Inggris: cash transfers) atau disingkat BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat (conditional cash transfer) maupun tak bersyarat (unconditional cash transfer) untuk masyarakat miskin.
Negara yang pertama kali memprakarsai BLT adalah Brasil, dan selanjutnya diadopsi oleh negara-negara lainnya. Besaran dana yang diberikan dan mekanisme yang dijalankan dalam program BLT berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah di negara tersebut.
Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kementerian Desa PDTT kembali mengeluarkan Permendes PDTT Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Permendes 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020.
Poin yang diubah antara lain terkait Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa yaitu sebagai berikut :
1) masa penyaluran BLT Dana Desa 9 (sembilan) bulan terhitung sejak April 2020;
2) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
3) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan kedua (Juli, Agustus, dan September);
4) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan ketiga (Oktober, November, dan Desember);
5) BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
6) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam angka 4 (empat) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan
7) Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Selengkapnya terkait Permendes PDTT Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Permendes 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2020 dapat dibaca DISINI
Dengan keluarnya Permendes PDTT Nomor 14 Tahun 2020 tersebut, semakin mempertegas bahwa penyaluran BLT Dana Desa dapat diberikan selama sembilan bulan terhitung April sampai Desember 2020, dengan demikian, Pemerintah Desa dapat dengan yakin memasukkan anggaran ke dalam APBDesa Perubahan.
Demikian artikel terkait BLT Desa Sampai Desember, jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA