BLT Desa Diperpanjang Sampai Desember 2020. Dikutip dari Wikipedia, Bantuan Langsung Tunai (bahasa Inggris: cash transfers) atau disingkat BLT adalah program bantuan pemerintah berjenis pemberian uang tunai atau beragam bantuan lainnya, baik bersyarat (conditional cash transfer) maupun tak bersyarat (unconditional cash transfer) untuk masyarakat miskin. Negara yang pertama kali memprakarsai BLT adalah Brasil, dan selanjutnya diadopsi oleh negara-negara lainnya. Besaran dana yang diberikan dan mekanisme yang dijalankan dalam program BLT berbeda-beda tergantung kebijakan pemerintah di negara tersebut.
Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana Desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Merujuk pada Permendesa PDTT nomor 7 tahun 2020, Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin nonprogram keluarga harapan/bantuan pangan nontunai
antara lain:
1) kehilangan mata pencaharian;
2) belum terdata (exclusion error); dan
3) mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Adapun mekanisme pendataannya adalah sebagai berikut :
1) pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19;
2) pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa;
3) hasil pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah
desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda
tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
4) legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala
Desa; dan
5) dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa
dilaporkan kepada Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat
dilaksanakan kegiatan BLT Dana Desa dalam waktu paling lama 5
(lima) hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Metode dan Mekanisme Penyaluran
1) metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT
Dana Desa mengikuti rumus:
a) Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp800.000.000 (delapan
ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa;
b) Desa penerima Dana Desa Rp800.000.000 (delapan ratus juta
rupiah) sampai dengan Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus
juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar
30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa;
c) Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp1.200.000.000 (satu
miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa
maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah
Dana Desa; dan
d) Khusus Desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari
anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah
mendapat persetujuan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
2) penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode
nontunai (cashless) dan/atau tunai setiap bulan dengan tetap dan
harus memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak
(physical distancing), menghindari kerumunan, dan memakai
masker
Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa:
1) masa penyaluran BLT Dana Desa 6 (enam) bulan terhitung sejak
April 2020;
2) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam
ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April,
Mei, dan Juni);
3) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga
ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan berikutnya
(Juli, Agustus, dan September);
4) BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), dapat
disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih
tersedia;
5) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana
diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali
diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan
6) Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana
dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana
dimaksud pada angka 3 huruf c dinyatakan tidak berlaku.
Jika kita perhatikan masa penyaluran pada poin 1 di atas, jelas bahwa masa penyaluran BLT Dana Desa adalah enam bulan terhitung sejak April sampai September 2020 sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia.
Sementara itu, dikutip dari jatimtimes.com, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah memperpanjang program BLT dana desa hingga Desember 2020. Ada 550 desa yang tersebar di 33 provinsi yang membutuhkan anggaran tambahan untuk memenuhi penyaluran BLT.
“Jika BLT disalurkan hingga Desember ada beberapa desa yang duitnya nggak cukup,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers Selasa (4/8/2020).
Terkait tambahan anggaran tersebut juga sudah dibicarakan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dari hasil konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa (4/8/2020) menghasilkan beberapa catatan.
Catatan tersebut tertuang melalui SE Menteri Desa nomor 15 Tahun 2020. Terdapat lima keputusan dalam konferensi pers tersebut, yakni:
1. BLT DD, akan dilanjutkan sampai dengan Desember 2020. Bagi Desa-Desa yang DDnya telah habis, akan ada tambahan dana dari Kemenkeu, sebesar 53 M
2. Berdasarkan hasil perhitungan Kementerian Desa PDTT, sisa DD 2020 secara nasional, setelah dikurangi, BLT DD 600 ribu x 3 bulan, perpanjangan 300 ribu x 3 bulan dan diperpanjang lagi hingga Desember 2020, 300 ribu x 3 bulan serta untuk Covid-19, ada sisa sebesar 36,4 T
3. Sisa DD 2020 tersebut akan difokuskan untuk PKTD dan diharapkan bisa dilaksanakan di bulan Agustus – September 2020
4. Sisa DD 2020 dapat juga untuk pengadaan masker dalam rangka gerakan DESA AMAN COVID-19 (pembuatan masker secara besar-besaran oleh Pemerintah Desa dan dibagikan kepada seluruh warga masyarakat di desa). Masker dapat diberi logo 75 tahun Indonesia Merdeka.
5. Sisa DD 2020 dapat juga digunakan untuk pengadaan jaringan internet, dengan memberikan akses gratis bagi siswa sekolah dalam rangka belajar dengan sistem DARING, dan menyediakan beberapa titik suport di desa.
Demikian artikel terkait BLT Desa Diperpanjang Sampai Desember, jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA
Tp Ada yg br satu Kali kok dpt ny…