BLT Desa diperpanjang Menjadi 6 Bulan, sebagaimana tercantum dalam PMK Nomor 50 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PMK nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07 /2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384) antara lain adalah Ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat 6 Pasal 32A, di antara ayat ( 1) dan ayat (2) Pasal 32A disisipkan 1 ( satu) ayat, yakni ayat (1a), dan ayat (7) dihapus, sehingga Pasal 32A berbunyi sebagai berikut:
Pasal32A
(1) Jaring pengaman sosial di Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1a) huruf b, berupa BLT Desa kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa sebagai keluarga penerima manfaat.
(1a) Dana Desa diprioritaskan untuk BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(2) Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memenuhi kriteria sebagai berikut:
a | keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan; dan |
b | tidak termasuk penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, dan Kartu Pra Kerja |
( 4) Pendataan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
(5) Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:
a | Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat; |
b | Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat. |
(6) Pembayaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan selama 6 (enam) bulan paling cepat bulan April 2020.
(7) dihapus
(8) Ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data keluarga penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Itulah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07 /2019 yang diubah/dihapus, selengkapnya bisa dibaca/didownload di bawah ini
Demikian, jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Lihat Regulasi Desa lainnya di REGULASI
Download PMK 50 Tahun 2020