BLT Dana Desa Diperpanjang. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi kembali mengeluarkan regulasi terbaru yaitu Permendesa nomor 7 tahun 2020 terkait Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 TENTANG PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020 REPUBLIK INDONESIA, diantara isi permendesa terbaru yaitu BLT Dana Desa dapat Diperpanjang 3 Bulan Jika Dana Desa 2020 Masih Tersedia.
Di Permendes sebelumnya disebutkan bahwa Jangka waktu dan besaran pemberian BLT-Dana Desa adalah sebagai berikut :
1) masa penyaluran BLT-Dana Desa 3 (tiga) bulan terhitung sejak April
2020; dan
2) besaran BLT-Dana Desa per bulan sebesar Rp 600.000,00 (enam
ratus ribu rupiah)per keluarga.
Jika sebelum perubahan jangka waktu dan besaran pemberian BLT terdiri dari 2 poin, Setelah dilakukan perubahan bunyinya menjadi 7 poin seperti berikut:
1) masa penyaluran BLT Dana Desa 6 (enam) bulan terhitung sejak April 2020;
2) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
3) besaran BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per keluarga untuk 3 (tiga) bulan berikutnya (Juli, Agustus, dan September);
4) BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada poin 3 (tiga), dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
5) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam poin 3 (tiga) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah Desa Khusus; dan
6) Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dinyatakan tidak berlaku.
Jika kita perhatikan poin 4, jelas bahwa BLT Dana Desa dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia di Desa.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana menyikapi ketentuan BLT Dana Desa pada angka 3 huruf c yang berbunyi sebagai berikut :
c. Metode dan Mekanisme Penyaluran
1) metode perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti rumus:
a) Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa;
b) Desa penerima Dana Desa Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa;
c) Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa; dan
d) Khusus Desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Jika kita perhatikan ketentuan angka 6 huruf d sebagimana telah disebut diatas, tentu saja jika desa melakukan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c tersebut menjadi tidak berlaku.
DOWNLOAD PERMENDES NOMOR 7 TAHUN 2020
Demikian Ketentuan Dalam Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT), jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA