Benarkah Dana Desa akan dihapus ?, untuk menjawab pertanyaan ini mari kita baca kembali Perpu No. 1/2020 yang telah disahkan sebagai UU No. 2/2020, isinya tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi corona dan atau dalam rangka menghadapai ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.
Pasal 28 ayat 8 yang tertera di UU No 2 Tahun 2020 tersebut yang berbunyi, “Pasal 72 ayat 2 beserta penjelasanya UU No. 6/2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495). Dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.”
Sementara itu, dikutip dari Jpnn.com, mantan Wakil Ketua DPD RI, Akhmad Muqowam menyatakan penyesalannya atas pencabutan Dana Desa dalam UU Nomor 2 Tahun 2020, “Ketentuan Pasal 28 angka 8 di UU Nomor 20 tahun 2020 ini sudah sangat jelas bahwa Dana Desa tidak akan ada lagi,” kata Akhmad Muqowan dalam keterangan persnya, Selasa (23/6).
Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara) berencana melakukan permohonan uji materi terhadap UU No. 2/2020 tentang pengesahan Perppu No. 1/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagaimana diberitakan Sindonews.com, Rencana uji materi ini ditegaskan Ketua Presidium Parade Nusantara Kabupaten Madiun, Dimyati Dahlan di Posko Madiun, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Senin (9/06/2020).
Menurut Dimyati, pasal yang akan dimohonkan untuk uji materi khususnya pasal 28 ayat 8 yang dianggap akan menghilangkan Dana Desa (DD) dari sumber APBN.
Langkah uji materi ke MK diambil karena merupakan jalan paling elegan dan konstitusional, mengingat penghapusan DD dari sumber APBN itu sudah menjadi UU yang disetujui DPR, serta disahkan presiden pada 16 Mei 2020 lalu.”Kita akan ajukan permohonan uji materi terhadap UU No. 2/2020 ini, khususnya pasal 28 ayat 8 ke MK. Jika bunyi pasal 28 ayat 8 ini ditelaah panjang lebar, jelas sama artinya menghapus DD yang bersumber dari APBN. Kita mengguggat karena ini sudah jadi produk UU. Membatalkannya tidak bisa dengan unjuk rasa, tapi sesuai aturan ya ke MK,” jelasnya.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menjawab keraguan berbagai pihak perihal masa depan dana desa yang merupakan amanat dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. keraguan itu dipicu lantaran adanya kebijakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa selama masa pandemi Covid–19 ini
Dikutip dari desapedia.id, Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Pusdatin Kemendes PDTT), Ivanovich Agusta mengatakan, “Kebijakan Covid di desa untuk memastikan warga tetap hidup sehat. Pada kenyataannya saya ingin sampaikan bahwa tahun depan Dana Desa dianggarkan sebesar Rp 72 triliun. Artinya, secara teknokratis Dana Desa tetap ada. Karena Dana Desa untuk menjaga kehidupan warga desa, terutama golongan terbawah”.
Demikian artikel tentang “Benarkah Dana Desa akan dihapus?” jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Baca artikel menarik lainnya di RUANG DESA