Keterbukaan informasi publik desa sangat diperlukan untuk tranparansi pengelolaan Dana Desa. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat akan kita bahas pada tulisan kali ini, silahkan dibaca sampai selesai agar kamu dapat manfaat dan tidak salah mengambil kesimpulan dari artikel ini.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa terdiri atas 6 Bab dan 21 Pasal, Ditetapkan Di Jakarta Pada Tanggal 31desember 2018 ditandatangani oleh Gede Narayana selaku Ketua Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia, Diundangkan Di Jakarta Pada Tanggal 31 Desember 2018 ditandatangani oleh Widodo Ekatjahjana sebagai Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
keterbukaan informasi publik desa mutlak diperlukan untuk pengelolaan dana desa secara transparan.
Bagian Ketiga
Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat
Pasal 4
Setiap Pemerintah Desa wajib menyediakan Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat yang paling sedikit terdiri atas:
a. Daftar Informasi Publik Desa yang paling sedikit berisi ringkasan isi informasi, pejabat/unit yang menguasai informasi, penanggungjawab pembuatan/penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, format informasi yang tersedia, jangka waktu
penyimpanan atau masa retensi arsip;
b. informasi tentang Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang paling sedikit terdiri atas:
1. dokumen pendukung kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan dan/atau keputusan tersebut;
2. peraturan dan/atau keputusan dari berbagai pihak;
3. risalah rapat dari proses pembentukan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
4. rancangan peraturan dan/atau keputusan tersebut;
5. tahap perumusan peraturan dan/atau keputusan tersebut; dan
6. peraturan dan/atau keputusan yang telah diterbitkan.
c. seluruh dokumen Informasi Publik Desa Berkala wajib disediakan;
d. profil lengkap Kepala Desa dan Perangkat Desa;
e. profil Desa;
f. surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
g. surat menyurat pimpinan atau pejabat Pemerintah Desa dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya;
h. data perbendaharaan atau inventaris;
i. informasi mengenai proses dan penetapan pemilihan kepala Desa;
j. berita acara hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa, Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
k. informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya;
l. Informasi Publik Desa lainnya yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa di Komisi Informasi dan proses hukum lainnya;
m. Berita Acara Pembentukan, Penggabungan dan/atau Pembubaran BUM Desa;
n. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDesa; dan
o. Standar Operasional Prosedur Pengelolaan BUM Desa.
Informasi Publik di Desa Yang Wajib Disediakan Dan Diumumkan terdiri dari 4 bagian yaitu :
- Bagian Kesatu Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala KLIK DISINI
- Bagian Kedua Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta KLIK DISINI
- Bagian Ketiga Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat KLIK DISINI
- Bagian Keempat Informasi yang Dikecualikan KLIK DISINI
Demikian “Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat“ , jika bermanfaat silahkan dishare. Ayo bergabung dengan ribuan Penggiat Desa lainnya di Halaman Media Desa untuk mendapatkan informasi terbaru tentang Desa dan meningkatkan pengetahuan terkait Desa dan Regulasinya.
Lihat artikel menarik desa lainnya di RUANG DESA