Aturan Hukum Pemberhentian Perangkat Desa dapat dilihat pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Peraturan Menteri ini kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo pada tanggal 2 Agustus 2017.
Menjadi perangkat desa merupakan impian baru bagi sebagian orang setelah disahkannya Undang-Undang Desa, terlebih setelah keluar PP Nomor 11 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Salah satu yang menarik minat menjadi perangkat desa dari PP ini yaitu besaran penghasilan perangkat desa. Pada pasal 81 ayat 2 huruf (c) disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap perangkat Desa selain Sekretaris Desa dan Kepala Desa paling sedikit Rp2.022.200 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah), ini artinya setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Bagi sebagian Perangkat Desa, naiknya siltap tentu menjadi angin segar dan berita gembira, terlebih bagi Perangkat Desa yang sudah menjabat jauh sebelum Undang-Undang Desa disahkan. Tetapi, bagi sebagian yang lain mungkin justru akan menjadi cobaan, posisi mereka dibayangi pemecatan/pemberhentian oleh Kepala Desa. Kebijakan setiap Kepala Desa pastinya tidak sama antara satu Kepala Desa dengan Kepala Desa yang lain, tetapi alangkah baiknya setiap keputusan yang diambil oleh Kepala Desa mengacu kepada regulasi yang ada.
Baca Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
Aturan Hukum Pemberhentian Perangkat Desa, Pada pasal 5 ayat 2 disebutkan bahwa Perangkat Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri; dan
c. Diberhentikan
Perangkat Desa yang berhenti karena meninggal dunia dan permintaan sendiri tentunya tidak menjadi persoalan dan tidak akan jadi perdebatan, yang jadi masalah adalah ketika Perangkat Desa diberhentikan seperti pada pasal 5 ayat 2 huruf (c) di atas, jika tidak sesuai prosedur, efek yang ditimbulkan bahkan bisa sampai menghambat pembangunan di Desa, ini terjadi karena saling lapor antara Perangkat Desa yang diberhentikan dan Kepala Desa yang memberhentikan.
Bagaimana aturan pemberhentian Perangkat Desa?
Pada pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:
- a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
- b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- c. berhalangan tetap;
- d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
- e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa
Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa
Perangkat Desa diangkat oleh kepala Desa dari warga Desa yang telah memenuhi persyaratan umum dan khusus. Persyaratan umum bisa dibaca di Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, sedangkan persyaratan Khusus dapat dilihat dalam peraturan daerah masing-masing Kabupaten/Kota.
Melanggar larangan sebagai perangkat Desa
Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang:
- a. merugikan kepentingan umum;
- b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
- c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
- d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
- e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
- f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- g. menjadi pengurus partai politik;
- h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
- i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
- j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
- k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
- l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Artikel ini dirangkum dari :